Bencoolentimes.com – Hari ini Pemohon Informasi Publik yaitu Nopriyansyah, SH kembali mendatangi BNN Provinsi Bengkulu untuk memasukkan surat kedua. Surat yang ditandatangani Nopriyansyah, SH dan Teuku Zulkarnain, SE selaku Pemohon Informasi Publik, bernomor 02/prbd/PIP/02/2024 dengan perihal : Pernyataan Keberatan.
Diungkapkan Nopriansyah, ini mereka lakukan karena surat pertama yang dilayangkan sebelumnya dengan nomor 01/prbd/PIP/01/2024 perihal: permohonan informasi publik tidak atau belum direspon oleh BNNP Bengkulu. ‘’Permohonan kami ke BNN Provinsi Bengkulu tetap sama yaitu minta data anggota DPRD di Provinsi Bengkulu yang terlibat penyalahgunaan narkoba sejak 2019-2023,’’ sampai Nopriansyah.

Dilanjutkan Nopriansyah, masyarakat berhak tahu, karena sudah diatur dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. ‘’Kita tidak mau ditengah masyarakat terjadi fitnah dan saling tuduh. BNN harus transparan apalagi besok Rabu, 14 Februari 2024 hari Pemilu atau hari pencoblosan,’’ imbuh Nopriansyah.
Sebelumnya diketahui, merasa difitnah secara keji, Teuku Zulkarnain dan Penasehat Hukumnya, Nopriansyah, meminta BNN Provinsi Bengkulu membuka data anggota dewan di Provinsi Bengkulu terlibat penyalahgunaan narkoba sejak 2019 hingga 2023. Permintaan tersebut dilakukan melalui surat resmi nomor : 01/Prbd/PIP/01/2024 tertanggal 25-01-2024.
Surat tersebut, berisi permohonan agar BNN Provinsi Bengkulu membuka data anggota dewan di Provinsi Bengkulu yang terlibat penyalahgunaan narkotika sejak tahun 2019 hingga tahun 2023. Permohonan tersebut diajukan, seperti yang diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 4 ayat (1,2,3,4).
Dengan permohonan informasi public berupa data anggota dewan di Provinsi Bengkulu yang terlibat penyalahgunaan narkoba sejak tahun 2019 hingga tahun 2023. Dimana data tersebut bukanlah rahasia negara, sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (3) UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Permohonan tersebut juga sebagai upaya untuk menepis isu dan bola liar yang sempat ramai diperbincangkan masyarakat terkait adanya pemberitaan di media massa. Tepatnya sejak 20 Desember 2023 lalu, muncul dalam pemberitaan soal oknum anggota dewan yang ditangkap BNN Provinsi Bengkulu. Dimana dalam pemberitaan tersebut, tidak disebutkan inisial, asal dapil, jenis kelamin dan asal DPRD-nya, namun hanya disebut oknum anggota dewan.
Bahkan salah satu yang akhirnya menjadi sasaran fitnah adalah Ketua DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain. Fitnah tersebut disertai bukti beredarnya voice note atau rekaman suara yang diduga seorang Caleg DPRD Kota Bengkulu Dapil 1. Dalam rekaman suara tersebut mengatakan, bahwa Teuku Zulkarnain ditangkap BNN dalam kasus sabu.
Bahkan, beberapa hari setelah mendapatkan rekaman suara tersebut, caleg yang diduga pemilik suara dalam rekaman mendatangi rumah Teuku Zulkarnain untuk meminta maaf. Hanya saja, yang jadi akar masalahnya adalah bermula dari rilis BNNP Bengkulu yang tidak lengkap, tidak rinci sehingga diduga menjadi sumber fitnah dimasyarakat.(OIL)



