14.9 C
New York
Saturday, May 2, 2026

Buy now

spot_img

Sertifikat Rumah WP Dipegang Istri Anggota KPU RI, Berikut Penjelasan Kuasa Hukum

BencoolenTimes.com – Sertifikat rumah WP, unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang yang menjadi salah satu tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengelolaan Keuangan Sekretariat DPRD Kepahiang, sempat menyeret nama Istri Anggota KPU RI.

Ini sempat terungkap saat wawancara wartawan dengan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Febrianto Ali Akbar. Namun tidak dijelaskan secara detail bagaimana surat tanah/rumah WP tersebut bisa sampai ke Istri Komisoner KPU RI.

‘’Yang jelas terkait dengan itu (sertifikat rumah tersangka WP), sudah dikembalikan dengan baik dari pihak yang tadi disebutkan (Istri Komisioner KPU RI),’’ ujar Kasi Pidsus.

Ditanya soal mengapa surat tanah/rumah tersebut bisa sampai ke Istri Komisioner KPU RI, Kasi Pidsus tidak mau menjelaskan secara detail kronologisnya. ‘’Kenapa bisa ditangan yang bersangkutan, nanti Kita buka di pengadilan saja,’’ sebut Kasi Pidsus.

Baca Juga  Penetapan Tersangka dan Penyitaan Sah, Kejaksaan Menangkan Praperadilan

Saat ditanya apakah ada kaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh wartawan, Kasi Pidsus tidak memberikan jawaban detail. ‘’Yah kurang lebih seperti itulah,’’ ujar Kasi Pidsus.

Sertifikat Rumah WP
PENJELASAN: Salah satu Kuasa Hukum Tersangka WP, Redo Frengki memberikan penjelasan terkait Sertifikat Rumah berada di tangan Istri Komisioner KPU RI.

Penjelasan Kuasa Hukum WP

Menanggapi informasi yang berkembang, salah satu Kuasa Hukum WP, Redo Frengki memberikan penjelasan. Terkait kronologis bagaimana surat tanah/rumah milik klien mereka bisa berada di tangan Istri Komisioner KPU RI.

Diungkapkan Redo, aset milik klien mereka tersebut sebenarnya diperoleh jauh sebelum WP menjabat sebagai anggota dewan atau sudah sejak Maret 2015.

‘’Berdasarkan penjelasan klien kami, yang berasal dari dokumen hukum berupa surat jual beli yang diketahui Kades dan ditandatangani para saksi, tanah dan bangunan yang berada di Desa Permu, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang tersebut sudah dimiliki klien kami sejak Maret 2015,’’ jelas Redo, Minggu, 7 September 2025.

Baca Juga  Penetapan Tersangka dan Penyitaan Sah, Kejaksaan Menangkan Praperadilan

Terkait surat tanah/rumah, lanjut Redo, diketahui akhir 2024 atau sekitar September, karena kebutuhan, klien mereka meminjam sejumlah dana ke temannya di Bengkulu, dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan tersebut.

Pada Januari 2025, untuk menutupi atau menyelesaikan pinjaman tersebut, klien mereka meminjam uang kepada Istri Komisioner KPU RI yang disebut berinisial D. Karena itulah, surat tanah/rumah yang dijaminkan sebelumnya kepada rekan WP diserahkan atau dipegang oleh Istri Komisioner KPU RI berinisial D tersebut.

‘’Artinya dalam kontek ini, perlu ditegaskan bahwa persoalan klien kami dengan pihak peminjam pertama dan kedua, murni pinjam meminjam yang merupakan ranah keperdataan. Tidak seperti isu yang berkembang diluar selama ini, apa lagi terkait persoalan Pilkada,’’ tegas Redo.

Berkaitan dengan aset tersebut, mengacu hukum acara pidana dalam proses penanganan suatu perkara termasuk tindak pidana korupsi, memang Jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan upaya hukum.

Baca Juga  Penetapan Tersangka dan Penyitaan Sah, Kejaksaan Menangkan Praperadilan

Diantaranya penggeledahan ataupun penyitaan dan diketahui dari hasil penggeledahan dirumah klien mereka, ada beberapa dokumen atau barang yang disita oleh Jaksa.

Lebih jauh Redo mengungkap, setelah ditetapkan sebagai tersangka, klien mereka, yaitu WP, dilakukan upaya penggeledahan dan penyitaan oleh Penyidik Kejari Kepahiang.

Beberapa aset, dilakukan penyitaan, baik aset yang bergerak maupun aset tidak bergerak. Hal ini dibuktikan dengan tanda terima benda sitaan pada bulan Agustus 2025 lalu.

‘’Terhadap dokumen aset yang disita, dengan itikad baik diserahkan langsung oleh pihak klien kami, yaitu istri WO kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang. Termasuk sertifikat tanah dan bangunan tersebut,’’ imbuh Redo.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!