BencoolenTimes.com – Kuasa Hukum nilai penyitaan melampaui objek dakwaan, karena asset disita sebelum Tempus Perkara. Ini menjadi salah satu sorotan dalam rangkaian persidangan perkara Tipikor sector pertambangan yang menjerat terdakwa Beby Hussy.
Kuasa Hukum menilai penyitaan sejumlah asset yang dilakukan penyidik justru berada di luar rentang waktu perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Tipikor Bengkulu, yakni periode 2022 hingga 2024.
Nurul Firdausi selaku Kuasa Hukum mengungkapkan bahwa, fakta tersebut muncul dalam persidangan setelah majelis hakim mencermati daftar barang sitaan yang diajukan jaksa. Dari penelusuran dokumen, ditemukan aset yang diperoleh jauh sebelum periode dugaan tindak pidana, bahkan sejak tahun 2017.
Menurutnya, sebagian aset yang ikut disita merupakan milik salah satu istri terdakwa, yang diperoleh melalui kegiatan usaha keluarga sebelum kerja sama pertambangan dengan PT Ratu Samban Mining berlangsung. Aset tersebut, kata dia, tidak memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas yang menjadi objek perkara.
Ada aset-aset yang jelas berada di luar tempus perkara. Bahkan ada yang diperoleh jauh sebelumnya, sebelum kerja sama dengan PT. RSM terjadi,’’ ujar Nurul, menegaskan posisi pembelaan mereka.
Selain properti pribadi, penyitaan juga disebut berdampak pada aset usaha keluarga, termasuk unit usaha katering yang sebelumnya beroperasi melayani kebutuhan karyawan perusahaan. Usaha tersebut kini tidak lagi berjalan setelah aset dan akses keuangan ikut terdampak proses penyitaan.
Kuasa hukum menilai, dalam hukum acara pidana, penyitaan seharusnya dilakukan secara selektif dan proporsional. Barang yang dapat disita harus memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana, baik sebagai hasil kejahatan maupun alat yang digunakan dalam peristiwa pidana.
‘’Yang harus dipastikan oleh jaksa adalah keterkaitan aset dengan perkara. Kalau aset itu diperoleh jauh sebelum tempus perkara, maka secara hukum harus dipisahkan,’’ tegas Nurul.
Nurul juga menyampaikan bahwa majelis hakim dalam persidangan telah memberi perhatian terhadap persoalan tersebut dan meminta agar aset di luar periode perkara mendapat penilaian khusus. Hal ini dinilai penting agar proses pembuktian tetap berada dalam batas objek dakwaan.
Pihak pembela menilai penyitaan yang meluas berpotensi menimbulkan dampak hukum dan sosial yang tidak proporsional, terutama ketika aset yang disita berasal dari aktivitas usaha yang tidak berkaitan dengan perkara tambang yang sedang diperiksa.
Persoalan ini kini menjadi salah satu poin krusial yang terus diperdebatkan dalam persidangan. Majelis hakim dijadwalkan kembali mendalami keterkaitan masing-masing aset dengan konstruksi perkara sebelum menentukan apakah penyitaan tersebut tetap relevan atau perlu dipisahkan dari pokok dakwaan.(OIL)



