BencoolenTimes.com – Baru sanksi administrasi, PT. Anugrah Pratama Inspirasi (API) dan PT. Bentara Agra Timber (BAT), izin mereka juga terancam dicabut Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI).
Sanksi Administrasi itu sendiri, dilakukan Kemenhut RI melalui Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) dengan membekukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT. API dan PT. BAT.
Dirjen Gakkumhut Kemenhut RI, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, pembekuan PBPH tak lepas dari dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan PT. BAT, dan PT. API yang tidak memenuhi kewajiban perlindungan kawasan hutan, yang ditemukan Tim Pengawas Kehutanan dalam Operasi Merah Putih Lanskap Seblat.
‘’Sehingga terhadap kedua perusahaan, saat ini telah terbit sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha, dan tak menutup kemungkinan dilakukan pencabutan izin,’’ tegas Januanto.
Menurut Januanto, pelanggaran kedua perusahaan itu setelah sebelumnya Tim Pengawas Kehutanan menemukan seperti keberadan Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Antara ilegal, tumpukan kayu tanpa penandaan sah, serta ketiadaan dokumen produksi resmi.
‘’Disamping itu kita juga mengamankan alat berat, serta sarana angkut kayu di lokasi yang berada dalam konsesi milik kedua perusahaan,’’ kata Januanto dikonfirmasi via pesan WhatsApp.
Dilanjutkan Januanto, tidak berhenti sampai disitu, pihaknya saat ini juga menyiapkan gugatan perdata terhadap kedua perusahaan, yang bertujuan untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan kerusakan ekosistem kawasan hutan.
Kita juga memastikan jika proses penegakkan hukum di ekosistem Bentang Alam Sebat (BAS), sampai dengan saat ini masih terus berlanjut,’’ ujar Januanto.
Disisi lain, Januanto menjelaskan, hingga 3 Desember 2025 lalu, tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkumhut Sumatera, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BB-TNKS), BKSDA Bengkulu-Lampung dan Dinas LHK Provinsi Bengkulu telah menguasai kembali areal perambahan seluas 7.755 hektar (Ha).
Kemudian merobohkan dan memusnahkan 112 pondok kerja milik perambah, menebas dan memusnahkan sekitar 16.000 tanaman kelapa sawit ilegal di dalam kawasan BAS,’’ jelas Januanto.
Selain itu, sambung Januanto, tim gabungan juga memasang 10 plang besi dan 70 plang banner tanda penguasaan kawasan dan larangan kegiatan ilegal, dan memutus akses melalui tujuh titik jembatan.
‘’Tim gabungan juga memusnahkan sekitar 8 m³ kayu olahan yang diduga kuat merupakan hasil aktivitas pembalakan liar, serta mengamankan dua unit alat berat yang digunakan dalam perambahan kawasan,’’ tambah Januanto.
Lebih lanjut Januanto menyampaikan, dalam proses penegakan hukum di kawasan BAS, Kemenhut RI menerapkan multi instrumen penegakan hukum, baik penerapan sanksi administratif, pidana maupun perdata.
‘’Penegakan hukum pidana kita pastikan terus berproses, saat ini sudah ditetapkan tiga tersangka yang berperan sebagai pemilik lahan dan penjual lahan yang bakal terus kita kembangkan hingga ke pemodal,’’ demikian Januanto.(OIL)



