1.2 C
New York
Monday, January 13, 2025

Buy now

spot_img

Dicecar JPU, Saksi Kasus Mafia BBM Subsidi Ngaku Diperintah Terduga Aktor Utama

BencoolenTimes.com, – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menghadirkan saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dengan dua terdakwa Bambang dan M. Agustin di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (20/9/2023).

Sidang yang diketuai Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Fauzi Isra, SH.MH ini, JPU Kejati Bengkulu memanggil 5 orang saksi untuk didengar keterangannya. Namun yang hadir pada persidangan hanya 4 orang saksi yakni Direktur PT. Sinar Jaya Selaras Zulhardi Pratama, pemilik SPBU dan Karyawan. Kemudian, Madeskar selaku Sopir PT. Sinar Jaya Selaras yang mengambil minyak kepada dua terdakwa. Sedangkan 1 orang saksi yakni Evi alias Evan selaku Direktur PT. Evron Rafflesia tidak hadir pada sidang alias mangkir.

Tampak pada saat sidang berlangsung, JPU Kejati Bengkulu Zainal Efendi SH, MH mencecar para saksi dengan berbagai pertanyaan yang berkaitan dengan serangkaian proses penimbunan BBM subsidi maupun muara dari BBM itu dijual kembali dengan harga tinggi.

JPU tampak kesal dengan saksi Madeskar karena diduga keterangannya bak pasang badan untuk aktor utama, hingga JPU meminta dengan tegas kepada saksi untuk memberikan keterangan dengan jujur. “Jadi yang jujur yang ku minta,” tegas JPU.

Hingga akhirnya, saksi tersebut membenarkan pernah membeli puluhan ton solar subsidi dari kedua terdakwa untuk kemudian dijual kembali ke pihak industri atas perintah saksi Zuhardi selaku Direktur PT. Sinar Jaya Selaras. Lalu, saksi Zuhardi pun membenarkan keterangan saksi Made telah menjual kembali solar subsidi tersebut ke pihak industri atas perintah Evi alias Evan selaku Direktur PT Evron Raflesia Energi yang diduga sebagai aktor utama.

Selain itu, dua saksi dari SPBU Bengkulu Utara membenarkan kedua terdakwa membeli BBM subsidi jenis solar sebanyak 30 ton menggunakan barcode dengan harga Rp 8000 per liter.

Usai sidang, Zainal Efendi menyatakan, keetidak hadiran saksi Evan pada sidang hari ini dianggap mangkir, karena pihanya tidak mendapatkan alasan atas ketidakhadiran saksi tersebut. Oleh sebab itu, pada sidang selanjutnya, JPU akan kembali memanggil Evi alias Evan untuk bersaksi dan apabila dipanggil secara patut saksi tak juga hadir, maka berdasarkan penetapan pengadilan akan dilakukan upaya paksa.

“Dalam hal ini saksi SPBU menerangkan memang masih sama dengan SPBU, namun saya akan terus menggali dalam hal ini kebenaran dalam materil, bahwa saksi dalam SPBU ini pihak SPBU memberikan minyak berdasarkan barcode yang ada. Pada saat melalui mekanisme yang benar, kedua terdakwa ini mengisi minyak itu melalui karyawan dan menunjukkan barcode. Masalah barcode-nya berapa saksi dari SPBU tidak mengetahui hal itu,” ungkap Zainal.

Sementara, dalam keterangan saksi Madeskar, selaku sopir mengakui diperintah pimpinannya untuk mengambil minyak ke tempat kedua terdakwa. Hal itu atas perintah dari Direktur Sinar Jaya Selaras.

“Dan juga dari PT. Sinar Jaya Selaras, Zulhardi selaku Direkturnya mengakui hal itu dan melakukan pembayaran melalui transfer kepada terdakwa. Hal ini dilakukan karena membeli BBM dari terdakwa relatif murah dan dijual kembali dengan keuntungan per liter Rp 3000. Kalau kalkulasi dari keterangan saksi itu sampai 500 KL per bulan. Pengakuan dari Direktur PT. Sinar Jaya Selaras juga itu atas perintah pemilik perusahaan Evi alias Evan,” jelas Zainal.

Zainal mengungkapkan, keuntungan dari perbuatan tersebut per bulan mencapai Rp 900 juta. Keuntungan itu berasal dari satu perusahaan, belum dengan perusahaan yang lainnya.

“Itu keuntungan dari PT. Sinar Jaya Selaras, itu baru hitungan belum dalam artian pengakuannya tapi kami yakin lebih besar,” ungkap Zainal.

Zainal meyatakan, untuk saksi Zuhardi selaku Direktur PT Sinar Jaya Selaras dan Evan alias Evi selaku Direktur PT Evron Raft Energi sudah ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbaru yang diterima JPU dari Polda Bengkulu per tanggal 2 Agustus 2023.

Dalam SPDP penyidik Polda tersebut disebutkan saksi Zuhardi dan Evi alias Evan sudah berstatus sebagai tersangka lanjutan dari perkara terdakwa yang disidangkan tersebut.

“Kedua terdakwa yang disidangkan itu diduga telah melanggar pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jucto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak disubsidi pemerintah dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.

Diketahui, pengungkapan mafia BBM ilegal tersebut berawal dari Polda Bengkulu menangkap terdakwa Bambang dan M. Agustin di Arga Makmur Bengkulu Utara beberapa waktu lalu.

Modus yang digunakan dengan cara membeli BBM di sejumlah SPBU dengan harga standar. Dalam pembelian itu, mereka menggunakan barcode palsu serta membeli secara berulang menggunakan mobil berbeda-beda.

Kemudian, BBM yang dibeli dari sejumlah SPBU itu dijual ke Evi dan Zulhardi. Selanjutnya,  Evi dan Zulhardi menjual kesejumlah industri dengan harga yang tinggi. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!