BencoolenTimes.com, – RA (32) seorang pria yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir ini ditangkap tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu di daerah Jalan Rustandi Kandis, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, Sabtu (24/10/2020).
RA diamankan karena diduga menguasai dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno saat dikonfirmasi, Minggu (25/10/2020) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di lokasi penangkapan.
Kemudian, personel Subdit II langsung melakukan penyelidikan di lokasi, setelah polisi melakukan pengintaian dan ada gelagat mencurigakan dari tersangka polisi langsung melakukan penangkapan.
“Dari tangan tersangka anggota berhasil mengamankan 6 paket sabu, 2 buah HP dan 1 unit sepeda motor beat strike hitam,” kata Sudarno.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berbunyi : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Bay)