BencoolenTimes.com, – Menindaklanjuti atensi Kapolri soal penindakan praktek mafia tanah. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu terus berupaya mengungkap sindikat mafia tanah di Provinsi Bengkulu.
Baru-baru ini, penyidik Polda Bengkulu tengah mendalami adanya dugaan sindikat mafia tanah di Desa Talang Ratu, Rimbo Pengadang, Lebong Provinsi Bengkulu.
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Teddy Suhendyawan Syarif, S.Ik.MH, terkait adanya dugaan praktek mafia tanah di Kabupaten Lebong, pihaknya akan segera memanggil Zulfan Zahar selaku Direktur PT Ketaun Hidro Energi (KHE).
“Ya, termasuk dia (Zulfan Zahar). Pemerintah setempat juga dipanggil, dan pemilik lahan,” kata Teddy, Selasa (11/5/2021).
Teddy menjelaskan, pemanggilan terhadap Direktur PT KHE tersebut guna mengungkap dugaan sindikat mafia tanah di Lebong. Pasalnya, PT KHE diduga telah membayar sejumlah uang kepada SD warga Rimbo Pengadang guna memuluskan proses terkait lahan proyek listrik.
“Insya Allah, sehabis lebaran (Idul Fitri) ada penyelidikannya. Hasil penyelidikan nanti akan diketahui, mana yang mengarah ke mafia tanah. Jika jaringannya terstruktur,” jelas Teddy.
Teddy mengungkapkan, berdasarkan informasi, dugaan sindikasi mafia tanah di Lebong tersebut lokasinya di seberang Sungai Ketaun. Terungkapnya dugaan sindikat mafia tanah itu berkat keterangan SD yang mengaku sebagai pemilik sah beberapa bidang tanah di Desa Talang Ratu.
Klaim SD hanya bermodalkan surat hibah dari
M. Rais, tanggal 20 Oktober 2020. Faktanya, Rais meninggal dunia tahun 2017. Bahkan dalam surat hibah itu, SD diduga memalsukan tandatangan ibu kandungnya, Bania, yang buta huruf.
Sedangkan dugaan keterlibatan PT KHE, diungkapkan langsung Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin, saat audensi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong, 5 April 2021 lalu.
Audensi saat itu dihadiri Lasmudin, dan adik kandungnya Kades Teluk Dien, Jon Kenedi serta Perangkat Pemerintahan, Anggota Dewan, dan perwakilan keluarga salah satu pemilik lahan, Mahmud Damdjaty.
Lasmudin mengaku diperintahkan PT KHE menggelar mediasi di Kantor Kecamatan Rimbo Pengadang, November 2020. Saat itu, Camat mengeluarkan surat bernomor 005/346 / Kec-RP / 2020 tanggal 12 November 2020, untuk mediasi, Jumat 13 November 2020.
Adapun pelaksanaan mediasi tersebut mengacu pada surat permohonan PT KHE ke Camat, bernomor 090 / KHE-BUPATI / IX / 2020, tanggal 1 Oktober 2020.
Hasil mediasi di Kecamatan Rimbo Pengadang, menetapkan bahwa, SD sebagai pemilik sah tanah. Kemudian, atas dasar itu PT. KHE diduga membayarkan sejumlah uang kepada SD.
Bahkan, pengakuan Camat Lasmudin, dirinya juga menerima perintah dari PT KHE. Hal ini, terkait upaya pengukuran paksa lahan Mahmud, Damjaty di Seberang Sungai Ketaun, 28 Januari 2021.
Namun, saat itu pengukuran batal. Petugas Kantor Pertanahan Lebong menolak mengukur tanah Mahmud. Karena pengajuan penerbitan sertifikat Mahmud sedang berjalan di BPN Lebong.
Tidak terima pengukuran batal, Camat Lasmudin dan Kades Jon Kenedi kemudian melarang keluarga Mahmud menggunakan rakitnya. Imbasnya, dua lansia dan belasan keluarga lainnya terlantar di seberang Sungai Ketaun.
“Kita berproses. Kita akan konfrontir hasil penyelidikan. Dengan kondisi atau fakta-fakta yang ada di lapangan. Hasil analisa tersebut akan diketahui mengerucut kemana,” terang Teddy.
Teddy juga menyampaikan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kanwil BPN Bengkulu.
“Koordinasi (dengan Kanwil BPN) sangat intens. Baik dengan kanwil BPN Bengkulu maupun Satgas pusat. Kaitannya dengan perkembangan kasus-kasus. Sudah jadi atensi Kapolri,” jelas Teddy.
Diketahui sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit menginstruksikan seluruh jajarannya, menindak siapa pun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah. Sebagai program wujud Polri Presisi. (Bay/Humas Polda)



