-1.5 C
New York
Saturday, February 15, 2025

Buy now

spot_img

Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Saat Transaksi, Polisi Sita 20 Paket Ganja Siap Edar

BencoolenTimes.com, – Kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu patut diacungi jempol. Pasalnya, pihaknya baru-baru ini berhasil membekuk dua orang pengedar narkoba jenis tanaman ganja.

Kedua pengedar yang berhasil diringkus tersebut adalah NA (34) warga RT 28 Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan FT (36) warga  RT 31 RW 07 Kelurahan Kebun Tebeng Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Narkoba Polres Bengkulu Iptu Sampsos Soza Hutapea saat konferensi pers di Mapolres Bengkulu, Rabu (4/11/2020) menjelaskan, pertama petugas berhasil menangkap NA yang sedang melakukan transaksi barang haram tersebut di kawasan Jalan Dp Negara Perumahan Villa Taman Surya Pekan Sabtu Blok A nomor 3 RT 28 Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, Selasa (3/11/2020) sekira pukul pukul 10.00.WIB.

Setelah menangkap NA petugas langsung melakukan penggeledahan di Rumah tersangka NA  dan menemukan satu paket ganja yang disimpan didalam kotak minyak rambut, lalu satu linting ganja siap pakai didalam bungkus rokok yang disimpan didalam tas.

Usai menangkap NA, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FR di daerah Jalan Merapi E 15 Kelurahan Kebun Tebeng Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.

“Dalam penangkapan kita berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket ganja siap jual yang berada dikantong celana tersangka FR,” kata Sampson Soza Hutapea.

Setelah itu, anggota bergerak lagi melakukan penggeledahan di Rumah tersangka dan petugas berhasil menemukan barang bukti sejumlah 18 paket ganja siap jual yang disimpan didalam dompet.

“Dari penangkapan kedua tersangka ini kita berhasil mengamankan sebanyak 20 paket narkoba jenis tanaman ganja siap edar, satu linting ganja siap pakai, satu kotak rokok Surya, dua unit HP, satu kotak minyak rambut, satu unit sepeda motor dan satu buah dompet kosmetik dari kedua tersangka,” jelas Sampson Soza Hutapea.

Sampson Soza Hutapea menambahkan kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (CW2)

Simak liputannya di BDTV Cacam Nian dengan cara klik foto di video ini

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!