BencoolenTimes.com – Karyawan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) diduga di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tanpa prosedur di Kota Bengkulu, akhirnya resmi buat pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu.
Pengaduan dalam bentuk Purat Pengaduan tersebut, diantar langsung Riyondi Wowor bersama lima rekannya yang lain. Masing-masing Yolanda Carolina, Desi Putriani, Titi Sumanti, Andri Handika dan Dodi Kirana.
Dalam surat tersebut disampaikan, Riyondi bersama lima rekannya yang mengadukan terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh Pengelola salah satu SPBU di Kota Bengkulu secara sepihak dan tanpa prosedur.
Dalam pengaduan juga disebutkan bagaimana kronologis dugaan PHK sepihak dan tanpa prosedur. Dimana mereka dipecat tanpa surat resmi dan tidak ada pemanggilan maupun klarifikasi kesalahan.
Selain itu, sampai dengan hari surat ini dibuat tidak ada bukti pemberitahuan tertulis dari pemecatan kami yang tanpa alasan yang jelas, dan tanpa dialog atau perundingan bipartit/tripartit sebagaimana diatur dalam UU.
Padahal mengacu Undang-undang Ketenagakerjaan—terutama UU No. 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023—PHK sepihak tanpa prosedur ini sangat rawan pelanggaran. Dimana tidak ada pemberitahuan tertulis 14 hari sebelumnya, seperti yang diwajibkan undang-undang. Serta tidak ada hak-hak yang dipenuhi, seperti uang pesangon, UPMK, atau UPH.
Dalam surat juga disampaikan bahwa, selama masa kerja di SPBU tersebut, telah terjadi beberapa pelanggaran hak pekerja. Mulai dari penahanan ijazah dan tidak ada cuti ataupun libur kerja.
Lalu selama kontrak 5 tahun yang disepakati, pembayaran THR tidak pernah full gaji. Selama kerja ini tidak pernah dapat libur. Serta pembayaran gaji di tahun pertama masih mengacu UMP tahun 2022 selama satu tahun pertama.
Karena beberapa hal tersebutlah, Riyondi dan rekan-rekannya membuat surat pengaduan, sekaligus miminta Disnakertrans Provinsi Bengkulu segera memeriksa dan menindaklanjuti laporan tersebut.
Serta meminta Disnakertrans bertindak sesuai kewenangan dan prosedur perundang-undangan.
Mulai dari melakukan mediasi bersama para pihak (karyawan dan pengelola SPBU), untuk memastikan hak-hak karyawan terpenuhi secara adil. Maupun mengambil langkah pengamanan agar kejadian serupa tidak terulang, juga memberikan sanksi atau peringatan hukum kepada pengelola jika terbukti melakukan pelanggaran.
”Kita sudah sampaikan surat pengaduan kepada Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu dan berharap segera ada tindaklanjut,” singkat Riyondi.(OIL)


