BencoolenTimes.com, – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Irene Putrie SH.MH menegaskan bahwa tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu telah mengantongi nama tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja rutin Satpol PP Kota tahun 2019 sekitar Rp 9,5 miliar yang dibagi menjadi belanja tidak langsung sekitar Rp 4,3 miliar dan belanja langsung sekitar Rp 5,1 miliar.
“Udah, kalo yang itu saya jawab udah (ada nama tersangkanya),” tegas Irene Putrie didampingi Kasi Intel Beni Wijaya, saat diwawancarai di Ruang Media Center Kejari Bengkulu, Rabu (9/6/2021).
Irene Putrie menjelaskan, prosesnya tetap dalam penyidikan, kerugian keuangan negara masih terus berkoordinasi dengan tim auditor.
“Inikan masih proses, kita tunggu lah, saya juga maunya cepet. Kalau itu boleh pakai target, targetnya memang dalam waktu dekat kita sudah bisa mengambil kesimpulan sudah menetapkan tersangka,” terang Irene Putrie.
Diketahui, dalam kasus Satpol PP Kota Bengkulu tersebut sudah ada pengembalian kerugian negaranya, dan terkait hal ini Irene Putrie yang diketahui merupakan Mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini justru sebelumnya menegaskan, bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana justru malah menjadi fakta bahwa ada dugaan korupsi.
Berdasarkan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 menjelaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan hukum. Diketahui, sejumlah saksi dalam kasus ini telah diperiksa termasuk Mantan Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Mitrul Ajemi, Bendahara dan lainnya. (Bay)