BencoolenTimes.com – Di balik meja kerjanya yang penuh tumpukan berkas, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menerima tamu istimewa pada Selasa (9/9). Suasana audiensi dengan jajaran Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bengkulu terasa hangat, penuh semangat kolaborasi. Pertemuan itu bukan sekadar seremonial, tetapi membicarakan hal yang menyentuh langsung denyut nadi masyarakat: keadilan hukum yang merata tanpa diskriminasi.
Ketua DPD KAI Bengkulu, Advokat Benni Hidayat, SH, dengan penuh keyakinan menyampaikan gagasan tentang pentingnya pendampingan hukum yang menjangkau semua lapisan masyarakat. Melalui program Bantu Rakyat, KAI berkomitmen mendampingi warga yang kerap tersisih dalam proses hukum.

”Kami ingin menghadirkan keadilan yang tidak hanya indah di atas kertas, tetapi juga nyata di kehidupan sehari-hari. Menahan atau memenjarakan seseorang harus dilakukan dengan prosedur legal, bukan atas dasar tekanan atau kekerasan,” ungkap Benni.
Kehadiran KAI dengan semangat Bantu Rakyat seolah menjadi angin segar di tengah kebutuhan masyarakat akan perlindungan hukum yang adil. Tidak sedikit warga kecil yang sering merasa terpinggirkan, bingung menghadapi persoalan hukum, atau bahkan tak mampu membayar jasa advokat. Program ini diharapkan menjawab kerisauan itu.

Gubernur Helmi Hasan merespons dengan nada penuh apresiasi. Ia menegaskan bahwa Pemprov Bengkulu mendukung sepenuhnya kolaborasi dengan KAI.
”Hukum adalah panglima. Pemerintah bersama KAI harus memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tanpa diskriminasi. Semangat Bantu Rakyat ini selaras dengan misi kita membela kepentingan masyarakat,” ujar Helmi.
Audiensi tersebut membuka jalan bagi sinergi strategis: pemerintah sebagai pengambil kebijakan, dan KAI sebagai ujung tombak pendampingan hukum. Keduanya diikat oleh tujuan yang sama—menghapus sekat diskriminasi hukum dan memberikan akses yang lebih luas bagi rakyat kecil.
Harapan pun mengemuka. Jika kolaborasi ini berlanjut, masyarakat Bengkulu dapat semakin mudah memperoleh keadilan. Advokat tidak lagi dipandang hanya untuk mereka yang mampu, tetapi hadir bagi siapa saja yang membutuhkan perlindungan hukum.
Bagi Pemprov dan KAI, langkah ini mungkin awal yang sederhana. Namun bagi rakyat, inilah secercah harapan bahwa hukum bukan hanya milik segelintir orang, melainkan milik semua, tanpa terkecuali.(JUL)


