BencoolenTimes.com, – Dua orang pria yakni Jun (35) warga Kecamatan Terawas Kabupaten Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan dan JY (41), warga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu dibekuk Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu di daerah Kelurahan Pasar Jitra, pada, Kamis (24/9/2020) malam.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono melalui Kabid Humas Polda Kombes Pol Sudarno saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2020) mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan laporan dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan memang benar dan polisi langsung menangkap keduanya.
Kedua terduga pelaku tersebut diduga bukan hanya penyalahguna narkoba, tapi juga diduga sebagai pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor).
Hal ini dikuatkan dengan adanya barang bukti kunci T yang berhasil diamankan polisi saat penangkapan. Kunci T itu yang untuk Curanmor dan 2 (Dua) unit Handphone (HP).
Sementara, untuk barang bukti lain yang berhasil diamankan yaitu 1 paket yang diduga Narkotika golongan I Jenis Sabu dibungkus dalam Rokok Surya.
Lalu 1 set alat isap (Bong), 1 bilah pisau yang ditemukan di pinggang terduga pelaku.
“Untuk kepentingan penyidikan, kedua orang tak terduga pelaku diamankan di Polda Bengkulu berikut sejumlah barang bukti,” kata Sudarno. (Bay)