BencoolenTimes.com, – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko mengamankan seorang Pria dan Wanita. Keduanya ditangkap karena memanipulasi laporan timbangan di PT Sawit tempatnya bekerja hingga perusahaan mengalami kerugian 1 miliar rupiah.
Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi melalui Kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji, belum lama ini mengatakan, penangkapan terhadap tersangka tersebut setelah menerima laporan dari perusahaan tempat tersangka bekerja.
“Tersangka ini memanipulasi timbangan, misalnya truk yang mengangkut sawit sesudah ditimbang oleh tersangka ini mobil yang sama di minta mundur lagi, kemudian diminta maju lagi untuk ditimbang lagi dan dimasukkan dicatatan yang sebenarnya timbangan kedua tidak ada sawitnya,” kata Kasat.
Sementara itu, tersangka mengaku uang hasil dari perbuatannya itu digunakan untuk jalan-jalan. (Bay)
Saksikan Video Selengkapnya di Chanel Pemburu TKP BDTV Cacam Nian.