BencoolenTimes.com, – Kasus tambang batu bara ilegal di Desa Kota Niur Kecamatan Semindang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Provinsi Bengkulu, yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu masih berkutat di dua tersangka MA dan KS, diduga sebagai pelaku penambangan batu bara ilegal dan operator alat berat.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua tersangka sudah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, namun berkas perkara tahap satu dalam kasus tambang illegal ini, belum dikirim penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Banyak pihak, mulai dari organisasi masyarakat, Front Pembela Rakyat (FPR), Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) hingga anggota DPRD Provinsi Bengkulu, menyoroti kasus tersebut, mereka mendorong Polda Bengkulu mengungkap aktor lainnya yang terlibat dalam aktivitas tambang batu bara ilegal.
Mereka menilai, ada aktor intelektual atau pemodal dibalik aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan hutan produksi tersebut. Polda Bengkulu diharapkan dapat mengungkapnya secara tuntas dan terang kepada publik.
Terlepas dari aktor intelektual dibalik tambang batu bara ilegal tersebut, mereka juga meminta Polda Bengkulu mengusut legalitas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang digunakan para pelaku tambang batu bara ilegal. Terlebih lagi, khusus pengangkutan dan penjualan batu bara, tersangka menggunakan perusahaan atas nama CV. Laksita Buana.
“Kita tunggu taji Polda Bengkulu untuk mengungkap aktor-aktor di belakangnya. Kami yakin, tidak hanya dua tersangka yang terlibat, tapi masih ada yang lain. Seperti IUP-OP sama CV. Laksita Buana yang digunakan tersangka menjual batu bara, seharusnya itu sudah patut dipidanakan, karena mereka menjual barang ilegal. CV. Laksita Buana ini ibarat menjual barang curian, tapi di sini yang dicuri kan batu bara,” kata Ketua Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu, Rustam Efendi, SH kepada BencoolenTimes.com, Jumat (23/3/2023).
Tak hanya itu, menurut Rustam, penadah atau pembeli batu bara ilegal juga harus diusut. Namun dalam hal ini, pihaknya meyakini Polda Bengkulu bekerja dengan profesional untuk mengungkap seterang-terangnya, siapa dalangnya.
“Dalam kasus ini, yang kita belum tahu, kan pembeli batu bara hasil penambangan ilegal itu siapa? Nah ini juga harus diusut. Kemudian, berdasarkan keterangan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam dan Mineral (ESDM) IUP-OP yang digunakan tidak terkonfirmasi, artinya ini juga tidak jelas IUP-OPnya. Nah untuk pembeli barang tentu harus mengecek dulu surat-suratnya, baik perusahaan maupun IUP-OP yang digunakan sebelum membeli, atau pembeli ini sudah tahu kalau itu barang ilegal tapi tetap dibeli, kalau memang seperti itu wajib itu diusut, penadah barang curian aja dipidana apalagi ini, kan begitu. Tapi dalam hal ini kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik,” jelas Rustam.
Rustam menduga, dalam kasus tambang batu bara ilegal tersebut ada backing (pelindung) di belakangnya. Hal ini yang justru harus diungkap ke publik, siapa backing-backing itu kalau memang ada.
“Backing pasti ada, walaupun kita belum tahu siapa kan. Nah tinggal lagi komitmen Polda dalam menuntaskan perkara ini bagaimana. Kami berharap penuntasannya tidak setengah-setengah. Kami yakin Polda bisa mengungkap seterang-terangnya hingga aktor utamanya,” terang Rustam.
Terpisah, sebelumnya Ketua Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Dempo Xler, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) transparan ke publik dalam menangani kasus tambang batu bara ilegal tersebut. Dempo meyakini, tambang batu bara ilegal di Bengkulu Tengah pasti ada pemodal yang membiayai aktivitasnya.
“Bukan cuma dua tersangka yang ditahan saat ini saja. Pasti ada orang lain yang memerintahkan operasi pertambangan ilegal ini. Kemudian, Polda Bengkulu seharusnya bukan hanya menyita alat beratnya, namun harus mendalami siapa yang memiliki alat dan membiayai pertambangan ilegal ini dan semuanya harus bertanggungjawab,” kata Dempo Xler, Kamis (23/3/2023).
Dempo menegaskan, jika kasus tambang batu bara ilegal tersebut tidak ditangani dengan tuntas, maka akan menjadi presedent buruk bagi Provinsi Bengkulu, dan bisa memicu akan adanya pertambangan ilegal lainnya.
“Saya meminta ini diusut tuntas. Karena ada dua perkara yang dilanggar, pertama, pertambangan dilakukan di hutan lindung yang tidak mempunyai izin dan kedua, mereka tidak membayar pajak. Ini harus diumumkan ke publik. Siapa aktor intelektualnya, siapa yang ikut memodalinya dan jika ada pejabat ikut serta, siapa pejabatnya?,” jelas Dempo mengakhiri.
Informasi lain didapat media ini, kasus tambang batu bara ilegal di Bengkulu Tengah tersebut tidak hanya dimonitor pemerintah daerah, tetapi juga pemerintah pusat bahkan RI 1 turut memonitor kasus ini.
Perlu diketahui, hingga kini, Polda Bengkulu belum merilis perkembangan terbaru kasus tambang batu bara ilegal tersebut. Diketahui sebelumnya, tim Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan 2 tersangka yakni MA dan KS dalam kasus tambang batu bara ilegal.
Selain mengamankan dua orang tersebut, tim juga mengamankan dua unit alat berat jenis excavator di lokasi pertambangan, serta ribuan ton batu bara yang telah dikemas di dalam karung.
Peran masing-masing tersangka ini, selaku pengelola tambang ilegal dan operator alat berat. Penambangan batu bara diduga ilegal itu dilakukan sejak bulan November 2022 lalu. Modusnya, tersangka melakukan penambangan ilegal dengan menggali batu bara menggunakan alat berat jenis excavator.
Setelah batu bara digali, tersangka kemudian memperkerjakan orang untuk mengemas batu bara menggunakan karung. Selanjutnya, batu bara hasil penambangan ilegal tersebut dijual ke Jakarta menggunakan jasa angkutan darat.
Tersangka menjual batu bara hasil penambangan tanpa izin dengan menggunakan legalitas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Khusus pengangkutan dan penjualan batu bara, tersangka menggunakan perusahaan atas nama CV. Laksita Buana, termasuk jasa angkutannya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara. (BAY)



