BencoolenTimes.com, – Suara keras motor racing di kawasan jalan protokol Kota Bengkulu, banyak meresahkan warga, terutama setiap malam minggu.
Satlantas Polres Bengkulu Polda Bengkulu, mengambil tindakan tegas dengan mengamankan 3 motor gede (moge) dan 1 motor trail menggunakan knalpot racing, yang bersliweran di Jalan S. Parman.
Petugas mengamankan 4 kendaraan roda dua itu, Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 00.15 WIB. Tidak hanya moge dan trail, satu motor matic Honda Scoopy juga diamankan karena pengemudi tak menggunakan helm.
Ranmor tersebut, diamankan setelah Patroli Satlantas Polres Bengkulu mendapat info dari masyarakat, yang resah dengan suara knalpot yang bising.
Setelah ditelusuri, ternyata mereka melaju di Jalan S. Parman. Dipimpin langsung Kanit Patroli Ipda Azmi Aryanto, polisi lalu mengambil tindakan.
Kelima kendaraan yang diamankan yakni, motor Honda CBR nopol BD 4267 PP yang dikendarai Into, lalu motor Honda CBR nopol BD 4102 CP yang dibawa Arman.
Lalu Honda CBR yang dikemudikan David nopol BD 6508 KP. Sementara motor trail, dibawa Sandi nopol BK 3112 MPB.
“Para pengendara melanggar peraturan dan dikenai pelanggaran Pasal 285 Ayat (1) mengenai persyaratan teknis berkendara di jalanan,” terang Azmi.
Untuk kendaraan yang diamankan, dikenai sanksi tilang dan diarahkan untuk mengikut prosedur persidangan ke Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Kamis (22/10/2020) mendatang.(CW2)