15.1 C
New York
Tuesday, June 16, 2026

Buy now

spot_img

Pasca Lakukan Anirat, Berikut Perjalan Tersangka Hingga Berhasil Ditangkap Tim Serigala Malam Satreskrim Polres Rejang Lebong

BencoolenTimes.com – Pasca lakukan Anirat (Penganiayaan Berat), Tersangka Gu, warga Kabupaten Rejang Lebong, diketahui melarikan diri dari rumah kontrakannya, menggunakan motor milik korban ES.

Gu diketahui merupakan pelaku aksi Anirat terhadap ES yang merupakan istrinya dan GMW yang merupakan anak dari ES (anak tiri Gu) hingga meninggal dunia pada 30 April 2025 lalu.

Kedua korban diketahui sudah dalam kondisi meninggal dunia pada Jumat siang, 2 Mei 2025, dalam kondisi mulai membusuk dan didapat luka di tubuh masing-masing korban.

Meskipun setelah kejadian berhasil melarikan diri, berkat kerja keras Tim Serigala Malam, Satreskrim Polres Rejang Lebong yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, Iptu Reno Wijaya dan Katim Opsnal, Aiptu Mailan Haryanto, Gu kahirnya berhasil di tangkap di kawasan Cikangkung Timur, Desa Rengas Dengklok Utara, Kecamatan Rengas Dengklok, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Baca Juga  Proses Pelimpahan Tahap II Tunggu Kesehatan Tersangka AS Memungkinkan

Diungkapkan Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir didampingi Kasi Humas, AKP Sinar Simanjuntak dan Kasat Reskrim Iptu Reno Wijaya, pengejaran terhadap Gu sudah dilakukan sejak ditemukannya dua korban meninggal dunia di rumah kontrakannya.

Mereka berupaya melakukan pengumpulan data dan keterangan para saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Selain itu, mereka juga melakukan upaya koordinasi dengan Polda Bengkulu, Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang Kota dan Polres Tangerang Kabupaten.

Hingga akhirnya terakhir diketahui Gu berada di wilayah Tangerang Kota, Provinsi Banten. ‘’Namun berkat kerja keras para personil kita, akhirnya keberadaan tersangka Gu ini kembali diketahui dan berhasil diamankan di Karawang Jawa Barat,’’ ungkap Kapolres Florentus.

Baca Juga  Tegaskan Komitmen Bersama, Kapolda Bengkulu Datangi BNNP

Dijelaskan Kapolres Florentus, dari keterangan tersangka Gu, pelariannya diawali menuju wilayah Muaratara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan mengendarai motor milik korban Es.

Sesampai di Sumsel, motor tersebut di jual dengan harga Rp 5 juta dan uang tersebut kemudian digunakan tersangka untuk melanjutkan pelarian menuju Provinsi Lampung.

‘’Dari Sumsel tersangka melanjutkan pelarian menggunakan kendaraan umum hingga ke Pelabuhan Bakauheni. Selanjutnya tersangka ini menyeberang ke Pelabuhan Merak,’’ jelas Kapolres Florentus.

Dilanjutkan Kapolres Florentus, dari Pelabuhan Merak, tersangka melanjutkan perjalanan hingga Tangerang Kota dengan maksud mencari tempat tinggal dan mencari pekerjaan.

Namun, di Tangerang Kota, tersangka belum berhasil mendapatkan tempat tinggal maupun pekerjaan. Sehingga tersangka memutuskan menginap di kawasan Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

‘’Setelah menginap satu malam di Tangerang, tersangka memutuskan pergi ke Jakarta dan melanjutkan perjalankan ke wilayah Karawang, Jawa Barat. Disinilah (Karawang), personel Kita akhirnya berhasil mengamankan tersangka Gu yang sedang ngecat di salah satu pondok pesantren,’’ demikian Kapolres Florentus.

Baca Juga  Dampak Meluas Pasca Keributan dan Saling Lapor Pengunjung Cafe BR, Wartawan Diduga Diintimidasi

Untuk diketahui, pada pemberitaan sebelumnya, hasil penyidikan Satreskrim Polres Rejang Lebong, tersangka Gu mengakui aksi Anirat yang dilakukannya tersebut, lantaran emosi perkataan kasar ES terhadap, ID yang merupakan anaknya.

Saat melakukan aksi anirat terhadap ES, GMW yang merupakan anak kandung ES terdengar berteriak hingga membuat Gu semakin kalap alias lupa diri dan melakukan penganiaan terhadap GMW.

Aksi keji tersebut akhirnya terbongkar, setelah kedua korban aksi Anirat Gu tersebut diketahui meninggal dunia dan sudah mulai membusuk pada 2 Mei 2025.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!