9.2 C
New York
Sunday, April 19, 2026

Buy now

spot_img

Penyidik Dalami Keterlibatan Pihak Lain, Terkait Dugaan Pungli KMP Pulo Tello

BencoolenTimes.com – Penyidik dalami keterlibatan pihak lain, terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) Kapal Motor Penumpang (KMP) Pulo Tello.

Diketahui, Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di KMP Pulo Tello beberapa waktu lalu.

Subdit Tipidter mengamankan KSI (51) selaku Kapten dan JH (39) selaku ABK, yang berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pungli di KMP Pulo Tello.

‘’Keduanya kita amankan karena adanya laporan masyarakat terkait dugaan pungli angkutan hasil bumi dari Pulau Enggano menuju Pulau Baai Bengkulu,’’ ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Mirza Gunawan.

Baca Juga  Mantan Dirut Bank Pemerintah Tersangka

‘’Untuk keterlibatan pihak lain masih kita dalami dan masih kita dalami. Keduanya sudah ditetapkan tersangka dan tidak dilakukan penahanan,’’ sambung Mirza.

Meskipun begitu, tambah Mirza, dari penyidikan sementara, kedua tersangka mengakui aksi mereka murni inisiatif sendiri dan tidak ada keterlibatan pihak lain.

‘’Kalau keterangan keduanya, ini merupakan inisiatif sendiri aksi tersebut sudah mereka jalankan sejak tahun 2024. Tapi intinya ini terus kita dalami,’’ imbuh Mirza.

Diketahui, aksi keduanya diduga terkait pungli angkutan hasil bumi yang berada di dalam dek KMP Pulo Tello dari pelabuhan Kahyapu Pulau Enggano, Bengkulu Utara menuju Dermaga Pulau Baai Kota Bengkulu.

Baca Juga  Polda Bengkulu Rotasi Pejabat Polres Jajaran

Kedua tersangka menolak mengangkut 2 unit truk yang membawa pisang dengan alasan melebihi kapasitas muatan. Namun disamping itu, keduanya malah mendahulukan pengangkutan muatan pisang lain dengan memasang tarif Rp 1,7 juta.

Keduanya kemudian diamankan saat salah satunya tertangkap sedang menerima uang dari pemilik pisang sebesar Rp 700 ribu.

Pungutan itu tanpa diberikan karcis sebagai bukti pembelian tiket kapal dan pelaku KSI mengizinkan untuk barang-barang curah (pisang) diletakkan dan diangkut ke dalam kapal.

Keduanya dijerat dengan Pasal 336 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang.

Baca Juga  Kasat Reskrim Polres Masuk Gerbong Rotasi

‘’Ancaman pidananya dibawah satu tahun dan keduanya dinilai kooperatif. Sehingga tidak dilakukan penahanan oleh penyidik,’’ imbuh Mirza.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!