5 C
New York
Friday, March 14, 2025

Buy now

spot_img

Perjalanan Tim Tabur Kejati Bengkulu Amankan MK di Lampung, Begini Kronologis

BencoolenTimes.com – Perjalanan Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil mengamankan MK, tersangka dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BRI Unit Tes, Cabang Curup, cukup panjang.

Perjalanan Tim Tabur Kejati Bengkulu mengejar keberadaan MK yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, membuahkan hasil dan berhasil mengamankan MK di wilayah Provinsi Lampung pada 26 Februari 2025.

Dijelaskan Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David P. Duarsa, SH, MH, CSSL didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Ristianti Andriani, SH, MH, pencarian dan penangkapan MK yang dilakukan Tim Tabur bersama Tim Kejari Lebong, diawali dengan menggunakan data Kartu Keluarga (KK) milik MK.

Baca Juga  Gubernur dan Wagub Bengkulu, Helmi-Mian Gandeng Forkopimda Untuk Bantu Rakyat

Karena untuk nomor telepon MK sendiri sudah tidak ada yang aktif lagi, termasuk berbagai akun media sosial (Medsos) yang bersangkutan sudah tidak ada yang aktif dan semua medsosnya pun non aktif.

‘’Awal pengejaran keberadaan MK ini dengan menggunakan data KK dari Kabupaten Lebong dengan berkoordinasi bersama Dinas Dukcapil dan lain-lain yang akhirnya diketahui bahwa KK MK sudah berpindah,’’ jelas David dalam keterangan pers nya.

Diketahui, lanjut Davir, alamat KK MK sudah pindah ke Desa Mojosari Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu) Timur, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Sehinga Tim Tabur langsung mengejar dan mendatangi Desa Mojosari, serta berkoordinasi dengan aparat pemerintah setempat untuk memastikan keberadaan MK yang diketahui pernah mengontrak disalah satu rumah milik warga setempat.

Baca Juga  Gubernur dan Wagub Bengkulu, Helmi-Mian Gandeng Forkopimda Untuk Bantu Rakyat

‘’Lalu Tim melakukan elisitasi ke Pemilik rumah kontrakan dan dapat keterangan bahwa benar DPO tersebut pernah mengontrak selama 1 Tahun ditempatnya dan sudah pindah sekitar 8 bulan yang lalu,’’ lanjut David.

Setelah tim mendapatkan info nama suami DPO, terang David, pada Rabu 26 Februari 2025, tim berkoordinasi dengan Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari OKU Timur.

Sehingga didapatlah petunjuk KK atas nama suami MK yang beralamat di Dusun Suka Jaya, Desa Serdang Kuring Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

‘’Sehingga tim langsung bergerak dari Provinsi Sumsel menuju Provinsi Lampung untuk mendatangi alam MK dan suaminya tersebut. Alhamdulillah kita berhasil menemukan dan mengamankan MK di alamat tersebut,’’ demikian David.

Baca Juga  Gubernur dan Wagub Bengkulu, Helmi-Mian Gandeng Forkopimda Untuk Bantu Rakyat

Untuk diketahui, Seksi Pidana Khusus (PIdsus) Kejari Lebong menangani perkara dugaan TPK Penyaluran KUR BRI Unit Tes, Cabang Curup, awalnya pada Jilid I menetapkan Nurul Azmi Riduan sebagai tersangka yang saat ini sudah menjadi terdawak dan menjalani sidang.

Kemudian Penyidik Seksi Pidsus Kejari Lebong melanjutkan Penyidikan Jilid II dan menetapkan MK sebagai tersangka. Dimana MK diduga membantu terdakwa Nurul Azmi Riduan dalam melakukan tindak Pidana Korupsi dengan sama-sama mencari nasabah topengan hingga negara mengalami kerugian Rp 1,4 milar.(OIL)

gub

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!