BencoolenTimes.com, – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 disahkan. Aturan ini dinanti-nanti lantaran kandidat incumbent untuk Pemilihan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah terancam tak bisa nyalon pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PUU-XXI/2023 lalu.
Di PKPU Nomor 8 tahun 2024, pada pasal 19 hurup c dan e terjadi kontroversi. Bocoran yang diterima media ini, di internal Rohidin Mersyah tetap yakin Gubernur Bengkulu ini tetap bisa mencalon. Namun ada juga pihak yang meragukan Rohidin bisa maju lagi pasca PKPU tersebut.
TONTON VIDEONYA, KLIK DI ATAS NARASI.