5.3 C
New York
Monday, March 24, 2025

Buy now

spot_img

Polres Tetapkan Tiga Tersangka Kasus DKP Kota

BencoolenTimes.com, – Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit perbenihan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu tahun 2018 yang dilakukan tim tindak pidana korupsi Polres Bengkulu memasuki babak baru.

Setelah melakukan berbagai rangkaian penyidikan, tim penyidik ​​akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalan seperti itu, Wakil Direktur CV Bumi Dian Pratama inisial DM selaku penyedia yang kontrak. Lalu ES selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPTK) dan SY Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKP Kota Bengkulu yang digunakan sebagai pada pelaksana kegiatan.

Wakapolres Bengkulu Kompol Hendri saat diwawancarai di Mapolres Bengkulu, Kamis (24/12/2020) menyebutkan, berdsarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negaranya sebesar Rp 139. 926. 879. 89.

“Tersangka disangkakan Pasal 2 dan 3 jucto Pasal 18 jucto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentan pemberantasan korupsi,” jelas Hendri.

Kasat Reskrim AKP Yusiady menambahkan, satu teesangka yani berkas DM perkaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, sedangka dua tersangka lagi rencananya dilimpahkan pada awal Januari 2020.

“Satu yang kita limpahkan ke Kejaksaan untuk berkas perkaranya, dan untuk yang dua lagi akan tindak lanjuti di tahun 2021,” jelas Yusiady.

Dugaan korupsi ini berawal pada saat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DKP Kota Bengkulu dengan CV Bumi Dian Pratama melakukan kontrak perjanjian penandatanganan kerjasama dengan nomor: 523/247 / DKP / PPK / BD / 2018 dengan waktu pelaksanaan pekerjaan 150 hari mulai tanggal 20 Juli 2018 sampai 26 Desember 2018 dengan nilai pekerjaan sebesar 951 juta lebih dengan dana bersumber dari dana APBD Kota Bengkulu 2018.

Kemudian pada tanggal 30 Agustus 2018 pekerjaan tersebut dibayar 50 persen senilai 237 juta rupiah lebih. Selanjutnya pada tanggal 26 November 2018 CV Bumi Dian Pratama menerima lagi pembayaran pekerjaan 60 persen, senilai 428 juta lebih sehingga total yang sudah dicaikar sebesar 666 juta lebih.
Terkait ini, diduga ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB serta pembayaran 60 persen yang sudah melebihi hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan. (Teluk)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!