BencoolenTimes.com, – Entah apa yang ada di benak DA, warga Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu. Pria berumur 44 tahun ini tega menyetubuhi anak tirinya sendiri hingga berulang kali.
Kapolres Lebong AKBP. Awilzan, saat konferensi pers di Polres Lebong menjelaskan, penangkapan terhadap DA berawal dari laporan pihak keluarga korban terkait dugaan persetubuhan yang dialami korban.
Lalu, pihaknya melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan korban tersebut hingga akhirnya mengamankan DA yang tak lain ayah tiri dari korban senndiri.
Kapolres menyebutkan, modus dari tersangka dalam melancarkan aksi persetubuhan terhadap anak titinya itu dengan bujuk rayu, hingga perbuatan tak senonoh tersebut berulang hingga 10 kali.
“Tersangka menyetubuhi korban yang masih dibawah umur. Korban merupakan anak tirinya. Modus tersangka ini dengan melakukan bujuk rayu dan korban disetubuhi sebanyak 10 kali dalam kurun waktu tahun 2022-2023,” jelas Kapolres, Rabu (15/3/2023).
Mirisnya lagi, sambung Kapolres, saat tersangka menyetubuhi korban, ibu kandung korban mempergokinya sebanyak 2 kali.
“Perbuatan tersangka terhadap korban sempat dipergoki oleh ibu kandung korban sebanyak 2 kali, pada Jumat 22 Juli 2022 dan pada Agustus 2022,” ungkap Kapolres.
Pengakuan tersangka, terang Kapolres, persetubuhan itu dilakukan kepada anak tirinya untuk memuaskan nafsu birahinya karena tersangka mengaku tergoda dengan tubuh korban.
“Tersangka melakukan perbuatan persetubuhan tersebut untuk memuaskan nafsu birahinya, yang tergoda dengan tubuh korban dikarenakan terus bertemu setiap hari,” beber Kapolres.
Kapolres melanjutkan, tersangka ditangkap pada Selasa 28 Februari 2023 lalu oleh Tim Unit Reskrim Polsek Bermani Ulu dan Tim Polsek Rimbo Pengadang.
Kapolres menegaskan, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Perundang-undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Tersangka terancam pidana maksimal 15 penjara dan minimal 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar,” demikian Kapolres. (BAY)