BencoolenTimes.com – Segera masuk persidangan, Bebby Hussy dan kawan-kawan (DKK), mengikuti proses Pelimpahan Tahap II, Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, pada Rabu sore, 19 November 2025.
Bebby Hussy DKK merupakan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Sektor Pertambangan yang dilakukan PT. Ratu Samban Mining (RSM). Bebby Hussy dilimpahkan bersama 4 tersangka lainnya beserta barang bukti, dokumen dan barang sitaan lainnya.
Bebby Hussy, Saskya Hussy (Anak Bebby Hussy), Agusman, Julius Shoh dan Sutarman. Setelah selesai proses Pelimpahan Tahap II, Bebby Hussy DKK ditahan selama 20 hari kedepan dan dititipkan ke Rutan Bengkulu dan Lapas Bengkulu.

Kajari Bengkulu, Yeni Puspita didampingi Kasi Intel, Fri Wisdom S. Sumbayak menyampaikan, mereka segera menyelesaikan penyusunan Surat Dakwaan untuk para tersangka.
”Hari ini Kejari Bengkulu telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara pertambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Minning. Untuk selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di tahap penuntutan selama dua puluh hari ke depan,” sampai Yeni.
”Selain dokumen sebagai barang bukti, juga ada barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh Kejati Bengkulu yang saat ini sedang ditahap pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik berupa aset dan barang-barang berharga diantara emas batangan,” sambung Yeni.
”Delapan orang JPU gabungan dari Kejati dan Kejari kami siapkan untuk ditahap persidangan nanti. Untuk tersangka lainnya akan segera dilimpahkan,” imbuh Yeni.(OIL)



