24.3 C
New York
Tuesday, August 4, 2026

Buy now

spot_img

Sempat Berusaha Menutupi, Bank Bengkulu Akhirnya Akui Kejati Usut Dugaan Korupsi

BencoolenTime.com, – Pihak Bank Bengkulu sebelumnya menyatakan bahwa kedatangan Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu Agus Salim dan sejumlah pejabat maupun mantan pejabat Bank Bengkulu di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bukan diperiksa penyidik terkait dugaan korupsi di lingkungan Bank Bengkulu melainkan hanya silaturahmi menjalin sinergi dengan pihak Kejati Bengkulu.

Pernyataan pihak Bank Bengkulu yang disinyalir berusaha menutupi dari publik terkait adanya pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Bank Bengkulu tersebut, dibantah telak oleh Kepala Kejati (Kajati) Bengkulu yang menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Dirut Bank Bengkulu dan sejumlah pejabat maupun mantan pejabat Bank Bengkulu karena pihaknya sedang melakukan penyelidikan perkara yang surat perintah penyelidikannya sudah ditandatangani.

Teranyar, setelah mendapat bantahan dari Kajati Bengkulu, pihak Bank Bengkulu akhirnya mengakui bahwa kedatangan Dirut Bank Bengkulu, sejumlah pejabat dan mantan pejabat ke Kejati Bengkulu untuk diklarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi. Hal tersebut disampaikan pihak Bank Bengkulu saat menggelar konferensi pers di Aula Lantai 7 Graha Bank Bengkulu Padang Jati, Jumat (5/2/2021).

Baca Juga  Program BPJS Ketenagakerjaan Untuk 1.000 Atlet Persembahan Bank Bengkulu

Dirut Bank Bengkulu Agus Salim mengatakan, Kejaksaan tinggi Bengkulu saat ini benar sedang melakukan penyelidikan meminta keterangan kepada Bank Bengkulu atas kebijakan pemberian kontra prestasi (Insentif/Member Get Member/PKS dengan Mitra) Bank Bengkulu terhadap kredit yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dalam rangka mendukung proses pemeriksaan tersebut Bank Bengkulu bersifat kooperatif untuk memberikan informasi secara transparan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” kata Agus Salim.

Agus Salim melanjutkan, Bank Bengkulu tidak dapat memberikan informasi apapun perihal pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Bengkulu tersebut, jika diperlukan informasi lebihlanjut silahkan menghubungi Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Agus Salim menjelaskan, bahwa kebijakan pemberian kontra prestasi (Insentif/Member Get Member/PKS dengan Mitra) Bank Bengkulu terhadap kredit yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan kebijakan Bank Bengkulu dengan menggunakan biaya marketing semata untuk mendukung bisnis Bank dan program tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2007 yang mana program seperti ini biasa dilakukan perbankan umumnya untuk mendukung bisnis.

Baca Juga  Bank Bengkulu Hadirkan Lounge Blue Sky, Dirut Iswahyudi: Perkuat Layanan Nasabah Premium

“Program pemberian kontra prestasi (Insentif/Member Get Member/PKS dengan Mitra) Bank Bengkulu terhadap kredit yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diberhentikan sejak 4 September 2019. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi perihal pencegahan korupsi, gratifikasi dan Collection fee yang dilaksanakan di Jakarta tanggal 29 Agustus 2019 kepada seluruh Direksi Perbankan, Kepala Daerah dan Bagian Keuangan di masing-masing Provinsi, karena pihak KPK meminta seluruh Bank untuk memberhentikan semacam program tersebut,” ungkap  Agus Salim.

Berdasarkan data terhimpun, Kejati Bengkulu saat ini tengah melakukan pengusutan dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan negara dalam pemberian reward terhadap para bendahara seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Bengkulu. Reward pada para bendahara OPD se Provinsi tersebut diberikan 1 persen per bulan dari setiap pinjaman Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bank Bengkulu sejak tahun 2015 hingga 2019 yang totalnya ditaksir mencapai 15 miliar rupiah. (PPJ)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!