BencoolenTimes.com, – Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) dan PT Bahana Krida Nusantara dibidik tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait dengan pengerjaan proyek pembangunan tahap satu Gedung Asrama Haji milik Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu yang tidak selesai pembangunannya sehingga tidak kembalikan uang jaminan.
Pantauan di lapangan, tim penyidik Kejati Bengkulu memanggil sejumlah pihak antara lain, mantan Kepala Kemenag Provinsi Bengkulu, Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) dan bendahara untuk dimintai keterangan, Senin (20/3/2023).
Usai dimintai keterangan, mantan Kepala Kemenag Provinsi Bengkulu, Zahdi Taher saat dikonfirmasi membenarkan, dirinya dimintai keterangan penyidik terkait dengan proyek pembangunan asrama haji tersebut. Namun fokusnya berkaitan dengan Jadsindo dan PT. Bahana Krida Nusantara selaku kontraktor yang tidak memenuhi kewajibannya.
“Dalam proyek itu kan ada namanya jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan, jaminan itu dijamin perusahaan asuransi yaitu Jasindo tahun 2020-2021 karena putus kontrak dengan kontraktornya, seharusnya uang jaminan dikembalikan, tapi itu tidak dikembalikan oleh Jasindo,” kata Zahdi.



