BencoolenTimes.com – Pria berinisial Ef alias An (42) warga asal Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong (RL) saat ini masih menjalani proses pemeriksaan penyidik kepolisian.
An ditangkap polisi karena diduga melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur berusia 15 tahun yang tidak lain adalah keponakan kandung istrinya sendiri.
Perkembangan terbaru, hasil pemeriksaan dan penyelidikan, diduga pelaku sudah menggagahi keponakan istrinya tersebut hingga 5 kali sejak Februari hingga Mei 2023 lalu. Aksi tersebut dilakukan pelaku di ruang tamu rumah kontrakan yang mereka tinggali di Kecamatan Curup Tengah.
Parahnya lagi, aksi bejat itu dilakukan pelaku terhadap keponakan istrinya tersebut disamping istri dan anak pelaku yang sedang tidur bersama mereka. Karena mereka tidur beralaskan kasur yang sama di ruang tamu rumah kontrakan tersebut.
“Korban ini tidur bersama dengan pelaku beserta istri dan anaknya di ruang tamu rumah kontrakan mereka,’’ kata Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho, SH.
Modus pelaku, sambung Singgih, setelah melihat istri dan anaknya sudah tidur, pelaku pindah ke dekat korban dan melancarkan bujuk rayu untuk mengajak korban berstubuh. Hingga akhirnya pelaku An berhasil meniduri korban hingga 5 kali sejak Februari hingga Mei 2023.
“Pelaku meniduri korban saat istri dan anak pelaku sudah tidur alias disamping istri dan anaknya sendiri,’’ ucap Singgih.
Ditambahkan Singgih, atas perbuatannya, pelaku An dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,’’ demikian Singgih. (OIL)



