BencoolenTimes.com, – Kinerja Tim Jatanras Polda Bengkulu patut diapresiasi. Pasalnya, dalam tempo 24 jam setelah menerima laporan dari korban, pihaknya berhasil membekuk tiga orang tersangka Pencurian dengan Kekerasan atau jambret yang bersenjata tajam.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2020) menjelaskan, tiga oran yang ditangkap tim Jatanras Polda Bengkulu tersebut adalah DP, YG dan AR yang melakukan aksi Curas terhadap korban. Dugaan penjambretan yang dilakukan tersangka bermula saat korban bersama temannya hendak pulang dari tempat fitnes. Kemudian sesampainya di Jalan Bhayangkara tersangka diduga memepet korban sambil menodongkan senjata tajam. Lantaran takut, korban lalu berhenti dan setelah itu tersangka menggeledah tubuh korban dan berhasil mendapatkan uang tunai dan Handphone milik korban.
Atas peristiwa yang dialami itu, korban kemudian melapor ke Polda Bengkulu agar ditindaklanjuti. Setelah menerima laporan dari korban Tim Jatanras Polda Bengkulu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan itu Tim Jatanras Polda Bengkulu berhasil menangkap DP di kediamannya di daerah Hibrida 3 Kota Bengkulu. Kemudian setelah dikembangkan didapat adanya keterlibatan tersangka lain yakni YG dan AR, selanjutnya tim Jatanras langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap keduanya.
“Pertama yang ditangkap adalah tersangka DP dan setelah dikembangkan Tim berhasil menangkap dua orang lainnya yakni YG dan AR yang terlibat dalam aksi Curat tersebut. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Bengkulu dan masih akan kita lakukan pengembangan lebih dalam lagi,” kata Sudarno. (Bay)