BencoolenTimes.com – Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi keluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 01/BAPENDA/2025 terkait tentangĀ kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga Kota Bengkulu dalam berkontribusi membangun Kota Bengkulu di semua sektor.
Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi mengatakan, dalam upaya menertibkan ketaatan pembayaran PBB tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu telah keluarkan SE tersebut dengan cara pada saat anak masuk sekolah harus wajib melampirkan bukti telah bayar PBB.
āāDalam hal ketaatan pembayaran pajak PBB yang menjadi prasyarat dalam pendaftaran sekolah, hal itu ditunjukkan dalam hal peningkatan modal pembangunan. Kita akan bangun jalan, drainase, lampu jalan, pendidikan gratis, dan kesehatan gratis,āā kata Walikota Dedy, Kamis, 27 Maret 2025.
Walikota Dedy menegaskan, apabila kebijakan pemerintah ini banyak menui pro dan kontra di kalangan masyarakat, dengan begitu pemerintah menyikapi hal ini dengan membatalkan surat edaran dalan poin ke satu.
āāMaka surat edaran dalam poin ke satu tersebut kita batalkan,āā tegas Walikota Dedy.
Sebagaimana diketahui isi SE tersebut yakni, poin ke satu, Kepala Sekolah PAUD/TK, SD, SMP agar dalam penerimaan siswa/i baru Tahun Ajaran 2025/2026, agar melampirkan bukti lunas PBB sebagai syarat penerimaan siswa/i baru Tahun Ajaran 2025/2026.
Poin kedua, Camat, Lurah dan Ketua RT, bagi masyarakat yang mengurus perizinan, rekomendasi atau pelayanan publik lainnya agar melampirkan bukti lunas PBB.(JUL)