8.7 C
New York
Friday, March 14, 2025

Buy now

spot_img

Yoga Dijerat Pasal Hoax Seperti Ratna Sarumpaet

BencoolenTimes.Com, – Tersangka Yoga (25) yang kos di Jalan Timur Indah 2 Kelurahan Timur Indah Kota Bengkulu, dijerat pasal 14 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal ini berbunyi, “barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun”.

Lalu, “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong”.

Tersangka Yoga juga dijerat Pasal 45A Undang Undang nomor 19 tahun 2016 perubahan dari Undang Undang nomor 8 tahun 2011 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi,

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

“Tersangka akan kita proses sampai tuntas,” jelas Kapolres Bengkulu, AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK saat pers rilis akhir tahun 2019 di Polres Bengkulu, Selasa (31/12/2019).

Yoga dijerat pasal hoax, karena membuat cerita bohong soal begal di Danau Dendam Tak Sudah.

Pasal tersebut juga dijerat kepada Ratna Sarumpaet, saat terseret kasus hoax atas penganiayaan dirinya tahun 2018 lalu. (Sumber: https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/megapolitan/read/2018/10/04/23513091/ratna-sarumpaet). (bro)

gub
admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!