BencoolenTimes.Com, – Tersangka Yoga (25) yang kos di Jalan Timur Indah 2 Kelurahan Timur Indah Kota Bengkulu, dijerat pasal 14 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal ini berbunyi, “barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun”.
Lalu, “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong”.
Tersangka Yoga juga dijerat Pasal 45A Undang Undang nomor 19 tahun 2016 perubahan dari Undang Undang nomor 8 tahun 2011 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi,
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
“Tersangka akan kita proses sampai tuntas,” jelas Kapolres Bengkulu, AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK saat pers rilis akhir tahun 2019 di Polres Bengkulu, Selasa (31/12/2019).
Yoga dijerat pasal hoax, karena membuat cerita bohong soal begal di Danau Dendam Tak Sudah.
Pasal tersebut juga dijerat kepada Ratna Sarumpaet, saat terseret kasus hoax atas penganiayaan dirinya tahun 2018 lalu. (Sumber: https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/megapolitan/read/2018/10/04/23513091/ratna-sarumpaet). (bro)




