20.2 C
New York
Sunday, April 27, 2025

Buy now

spot_img

Agusrin Bisa Maju Pilgub? Ini Kata Pakar Hukum Pidana

BencoolenTimes.Com, – Pilkada serentak 2020 se-Indonesia, digelar 9 Desember 2020. Satu nama jadi bahasan banyak orang, karena statusnya mantan napi korupsi.

Siapa lagi kalau bukan Agusrin M Najamudin. Sosok yang dikenal sebagai mantan Gubernur Bengkulu, yang dinilai sukses membangun Bengkulu.
Karena dinilai berprestasi, Agusrin dianggap layak memimpin kembali Bengkulu, lewat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu di Pilkada serentak 2020.
Namun ada yang jadi pertanyaan banyak orang, apakah bisa mantan napi korupsi yang divonis 4 tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung ini, bisa mencalonkan diri?
Apakah Agusrin sudah cukup 5 tahun mendapat hak politiknya kembali, usai menjalani pidana korupsi?
Ahli hukum pidana yang juga Guru Besar Universitas Bengkulu (Unib), Prof. Herlambang mengatakan, itu tergantung dari yang bersangkutan selesai menjalankan pidananya, lalu dihitung 5 tahun.
“Dihitung apakah 5 tahun setelah menjalani pidana, sudah cukup waktu untuk bisa mendaftar di KPU,” jelas Herlambang.
Menarik ditelusuri, Agusrin setelah divonis 4 tahun penjara, ia dieksekusi pada 10 April 2012 di Jakarta.
Agusrin lalu dimasukkan ke dalam LP Sukamiskin dan menjalani masa penjara hingga 6 November 2014, sesuai surat Lapas Sukamiskin.


Kemudian, ia menjalani masa pelepasan bersyarat hingga 12 Desember 2016, sesuai surat yang dikeluarkan Bapas Klas I Bandung.
Belakangan beredar, surat Agusrin menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin. Juga surat dari Bapas I Bandung.


“Iya, saya sempat mengikuti dan melihat surat dari Lapas dan Bapas itu. Tidak ada kontroversi dari surat itu dan memang begitu prosedurnya,” kata Herlambang.
Sejak kapan napi dikatakan sudah selesai menjalankan hukumannya? Herlambang menerangkan, saat menjalankan masa hukuman ada 3 tahap yang dilalui napi.
Pertama, maximum security, “Ini masa pengenalan lingkungan di lapas atau biasa dikenal mampenaling. Pengamanan lebih maksimal. Biasanya 1 bulan,” terang Herlambang.
Kedua, medium security, “Nah ini baru menghabiskan hari-harinya di lapas, dengan pengamanan yang sedikit dikurangi dari maximum security,” lanjutnya.
Ketiga, minimum security, pengamanan minim. “Biasanya setelah menjalani 2/3 masa pidana penjara, selanjutnya napi bisa mengajukan pelepasan bersyarat untuk menyelesaikan pidananya,” ungkap Herlambang.
Sehingga, napi tersebut menjalankan hukumannya di luar tembok penjara. “Nah saat di luar penjara, napi itu dipantau oleh Bapas. Tidak lagi oleh Lapas,” kata Herlambang.
Terkait masa pidana Agusrin, jika surat yang dikeluarkan Lapas Sukamiskin dan Bapas Bandung seperti dalam surat yang beredar, maka Agusrin selesai menjalani pidana kasusnya, sesuai yang dikeluarkan Bapas I Bandung.
“Kalau tidak salah, surat dari Bapas itu dinyatakan sudah selesai menjalani pidananya dari tahun 2016 ya. Yang dipakai ya surat dari Bapas itu,” terang Herlambang.
Bagaimana menghitung pencalonan Agusrin? Herlambang menerangkan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, bagi napi korupsi baru bisa mencalonkan diri setelah 5 tahun selesai menjalankan pidananya. “Ya dihitung dari surat Bapas itu,” ujarnya.


Jika dihitung dari 12 Desember 2016 sesuai surat yang dikeluarkan Bapas, artinya Agusrin baru bisa mendaftar menjadi calon gubernur pada Desember 2021?
“Iya, kalau memang surat dari Bapas menyatakan seperti itu,” kata Herlambang.
Untuk diketahui, Agusrin tersandung kasus korupsi pada 2006 lalu. Ia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan putusan bebas.
Namun kasus ini naik kasasi, Mahkamah Agung menyatakan, Agusrin terbukti melakukan korupsi dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan tahun 2006, dengan kerugian negara Rp 20,162 miliar.
Dia kemudian divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan. Agusrin lalu dieksekusi Kejari Bengkulu, pada 10 April 2012.(bro)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!