-0.8 C
New York
Tuesday, March 3, 2026

Buy now

spot_img

Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Cabul Dilimpahkan ke JPU

BencoolenTimes.com – Berkas Perkara Lengkap, tersangka cabul dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu setelah Berkas Perkara (BP) dinyatakan lengkap atau P21.

Tersangka DA yang merupakan pelaku pencabulan anak dibawah umur ini, dilakukan pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Bengkulu ke JPU Kejari Bengkulu, Senin pagi, 8 Desember 2025.

Untuk diketahui, dalam proses penyidikan, korban pencabulan tersangka DA ini sebanyak tiga orang yang semuanya masih sekolah dan dibawah umur.

Baca Juga  Korban Pemukulan Oknum Warek Didampingi LBH KAHMI

Akibat perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.

Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu, Yeni Puspita melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Rusydi Sastrawan didampingi Kasi Intelijen, Fri Wisdom Saragih Sumbayak membenarkan pelimpahan tahap II tersebut.

‘’Benar, kita hari ini menerima pelimpahan tahap dua terhadap tersangka dan barang bukti perkara dugaan pencabulan, inisial DA,’’ sampai Rusydi.

Ditambahkan Rusydi, tersangka akan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan setelah resmi menjadi tahanan JPU Kejari Bengkulu. JPU akan segera menyelesaikan penyusuan Surat Dakwaan terhadap tersangka dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Baca Juga  Kejari Rejang Lebong Pastikan Terus Tindaklanjuti Laporan Dana Hibah Pilkada

‘’Tersangka tetap kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan sembari menunggu penyusunan surat dakwan selesai dan proses pelimpahan ke PN Bengkulu,’’ imbuh Rusydi.

Sementara itu, untuk diketahui, DA diamankan pada 21 September 2025 lalu terkait laporan korban dugaan perkara pencabulan anak dibawah umur, tepatnya pelajar.

Modus Operandinya, tersangka memanggil korban dan menawarkan akun Game Online gratis sembari mengajak para korbannya bermain di dalam kamar pelaku. Saat para korban sampai di kamar pelaku, saat itulah korban di bujuk rayu dan dicabuli.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!