24.7 C
New York
Monday, July 27, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 10

Merasa Difitnah Oleh Oknum Perangkat Desa Padang Niur, Warga Kota Bengkulu Minta Pendampingan LPK-RI

Merasa Difitnah Oleh Oknum
Keterangan: warga Kota Bengkulu, inisial DO mengaku jadi korban dugaan fitnah yang diduga dilakukan seorang oknum perangkat desa berinisial SI yang bertugas di Desa Padang Niur, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan

BencoolenTimes.com – Seorang warga Kota Bengkulu berinisial DO (35) mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPD LPK-RI) Provinsi Bengkulu terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya.

Permohonan pendampingan tersebut disampaikan kepada DPD LPK-RI Provinsi Bengkulu pada Sabtu malam, 11 Juli 2026.

Dalam keterangannya, DO mengaku menjadi korban dugaan fitnah yang diduga dilakukan oleh seorang oknum perangkat desa berinisial SI yang bertugas di Desa Padang Niur, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.

Menurut DO, dirinya dituduh sebagai penyebab keretakan rumah tangga orang lain serta disebut menjalin hubungan dengan seorang pria yang masih berstatus suami orang lain. Ia menilai tuduhan tersebut telah mencemarkan nama baiknya.

”Saya meminta pendampingan kepada LPK-RI terkait dugaan pencemaran nama baik yang saya alami dan dilakukan oleh oknum perangkat Desa Padang Niur,” kata DO.

DO menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik tersebut sebelumnya telah dilaporkannya ke Polres Bengkulu Selatan pada 22 Juli 2025. Namun hingga kini, menurut pengakuannya, perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

”Perkara ini pernah saya laporkan ke Polres Bengkulu Selatan, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian. Setiap saya menanyakan perkembangan kepada penyidik, jawabannya hanya ‘siap, siap’,” ujarnya.

Ia berharap pendampingan dari LPK-RI dapat membantu mengawal proses hukum hingga memperoleh kepastian hukum.

DO juga mengaku masih menyimpan rekaman yang menurutnya berisi pernyataan yang mencemarkan nama baiknya. Ia menyatakan merasa dirugikan secara moral atas tuduhan tersebut.

Menurut pengakuannya, pada saat pernyataan itu disampaikan, dirinya telah berstatus sebagai istri sah dari pria yang disebut dalam tuduhan tersebut, dan pria tersebut telah resmi bercerai dengan istri sebelumnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini telah berupaya menghubungi SI untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi atas tuduhan tersebut. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (JUL)

Jangan Pakai Akun Anonym Untuk Menggiring Opini yang Salah

Akun Anonym Tetap Harus
ANONYM: Ketua AMJ, Wibowo Susilo menegaskan, akun anonym tetap harus berbasis data dan fakta yang sebenarnya hingga tidak berpotensi menjadi informasi yang menyesatkan, serta tidak bisa dipertanggungjawabkan.

BencoolenTimes.com – Jangan pakai akun anonym untuk menggiring opini yang salah, melainkan harus berbasis data dan fakta yang sebenarnya hingga tidak berpotensi menjadi informasi yang menyesatkan.

Jangan pakai akun anonym untuk menggiring opini yang menyesatkan, karena memang tidak sedikit yang menggunakan akun anonym di Media Sosial (Medsos) untuk kebebasan berekspresi tanpa menggunakan data dan fakta sebenarnya.

Jangan pakai akun anonym untuk menggiring opini yang salah dan menyesatkan, hal ini disampaikan Ketua Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ), Wibowo Susilo.

Disampaikan Bowo, sapaan akrab Mantan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu, keberadaan akun anonym di Medsos memang memiliki ruang dalam kebebasan berekspresi.

Hanya saja, penggunaan akun tersebut harus tetap berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta melalui proses verifikasi data lapangan.

‎Bowo meminta, masyarakat juga harus membedakan antara kritik yang dibangun berdasarkan informasi yang benar dengan konten yang sengaja dibuat untuk menyebarkan fitnah, hoax, ujaran kebencian, maupun konten provokasi.

Perbedaan tersebut menjadi batas penting dalam menjaga kualitas ruang digital. ‘’Akun anonim tidak selalu bermasalah dan merupakan bagian dari kebebasan berekspresi,’’ kata Bowo.

‘’Namun, narasi maupun kritik yang dibangun harus tetap berbasis data, fakta dan memenuhi prinsip verifikasi. Sehingga informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan bukan malah menyesatkan,’’ sambung Bowo.

Selain itu, Bowo menjelaskan bahwa, penggunaan identitas anonim bukan berarti seseorang bebas menyampaikan informasi tanpa dasar yang jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara data dan fakta.

Apalagi akun tersebut sampai digunakan untuk menyebarkan informasi bohong, menggiring opini publik tanpa bukti, atau menyerang kehormatan seseorang, yang nantinya bisa berpotensi melanggar hukum.

Menurut Bowo, perkembangan media sosial telah memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut harus diiringi dengan tanggung jawab agar tidak menimbulkan disinformasi yang dapat merugikan individu maupun masyarakat.

‎Bowo menilai, penyebaran informasi yang tidak melalui proses verifikasi dapat memicu kesalahpahaman, memperkeruh situasi, hingga menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pengguna media sosial diharapkan lebih berhati-hati sebelum membagikan atau mempercayai sebuah informasi.

Bowo juga mengingatkan, bahwa kritik yang disampaikan kepada pemerintah, lembaga, maupun individu merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Meski demikian, kritik seharusnya disampaikan secara objektif, berimbang, dan tidak mengabaikan fakta yang sebenarnya.

‘’Kritik harus menjadi sarana untuk memberikan masukan, bukan menjadi alat menyebarkan kebencian atau membangun opini yang tidak didukung bukti,’’ sebut Bowo.

Selain menyoroti penggunaan akun anonim, Bowo mengungkapkan, peran media massa masih sangat penting dalam menjaga kualitas informasi yang beredar di ruang publik.

Karena, media massa yang bekerja sesuai Undang-undang Pers memiliki mekanisme verifikasi, konfirmasi, dan kode etik jurnalistik sehingga informasi yang dipublikasikan memiliki tingkat akurasi yang lebih tinggi.

‎Ditambahkan Bowo, akun Medsos yang mengutip atau membagikan informasi dari media yang kredibel masih memberikan manfaat bagi masyarakat karena membantu memperluas jangkauan informasi yang telah melalui proses jurnalistik.

‎Sebaliknya, akun yang lebih mengedepankan opini pribadi, dugaan yang belum terverifikasi, atau potongan informasi tanpa konteks dinilai berpotensi menimbulkan disinformasi. Kondisi tersebut, juga dapat memengaruhi cara masyarakat memahami suatu peristiwa.

‘’Apabila informasi yang dibagikan hanya berdasarkan opini pribadi atau isu yang belum diverifikasi, maka risiko munculnya disinformasi menjadi semakin besar. Pada akhirnya, kondisi itu dapat memicu kebencian maupun konflik di ruang publik,’’ tambah Bowo.

Bowo mengimbau kepada masyarakat, untuk selalu meningkatkan literasi digital dengan membiasakan memeriksa sumber informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.

Langkah sederhana seperti membandingkan informasi dari beberapa media yang kredibel, membaca isi berita secara utuh dan tidak mudah terpancing oleh judul sensasional dapat membantu menekan penyebaran informasi yang menyesatkan.

‎Bowo berharap seluruh pengguna media sosial dapat memanfaatkan platform digital secara bijaksana. ‘’Kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab hukum dan etika agar ruang digital tetap menjadi sarana pertukaran informasi yang sehat, edukatif yang bermanfaat bagi masyarakat,’’ demikian Bowo.(OIL)

Puluhan Anak Panti Berbahagia Ikuti Acara “Sehari Penuh Keceriaan” di Mega Mall

Puluhan Anak Panti Asuhan
Keterangan: Puluhan Anak Panti Asuhan Berbahagia Ikuti Acara "Sehari Penuh Keceriaan" di Mega Mall

BencoolenTimes.com – Puluhan anak panti asuhan di Kota Bengkulu berbahagia mengikuti acara “Sehari Penuh Keceriaan” yang diinisiasi Foodiebyra digelar di Atrium Mega Mall Pasar Minggu, Kota Bengkulu, Sabtu, 11 Juli 2026.

Dalam acara tersebut, mewakili Gubernur Bengkulu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai wujud nyata semangat “Bantu Rakyat” yang terus digaungkan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

”Acara ini luar biasa. Inilah wujud nyata membantu rakyat. Pemerintah Provinsi Bengkulu sangat berterima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini yang melibatkan begitu banyak elemen masyarakat,” ujar Khairil.

Menurutnya, kolaborasi yang melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kementerian Agama, komunitas, pelaku usaha, hingga berbagai organisasi kemasyarakatan merupakan contoh sinergi yang patut terus dikembangkan.

”Ini adalah bentuk kolaborasi nyata antara pemerintah dan kelompok masyarakat. Anak-anak ini memiliki potensi luar biasa. Ada yang berbakat di bidang musik, ada yang menjadi penghafal Al-Qur’an, dan masih banyak potensi lain yang harus terus didukung. Tentunya, kalian tidak sendiri. Kalian dikelilingi oleh orang-orang baik yang peduli dan siap mendukung masa depan kalian,” tegasnya

Mewakili Pemerintah Kota Bengkulu, Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulita Situmorang, mengungkapkan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan sosial seperti ini menjadi bukti bahwa masih banyak orang-orang baik yang memiliki kepedulian terhadap anak-anak panti asuhan.

”Alhamdulillah, kita bersyukur masih ada orang-orang baik yang memiliki pemikiran dan kepedulian seperti ini. Melalui kegiatan ini, anak-anak panti asuhan dipertemukan dengan banyak orang baik yang ingin berbagi kebahagiaan, kasih sayang, serta memberikan semangat agar mereka terus percaya diri dalam meraih cita-cita,” ujar Sahat.

Sementara itu, inisiator kegiatan sekaligus Owner Foodiebyra, Shabirah Tsaniyah, menyampaikan rasa syukur karena kegiatan sosial tersebut dapat terlaksana dengan baik berkat dukungan berbagai pihak.

”Alhamdulillah kegiatan ini dapat berjalan dengan sukses. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung, dan ikut bekerja sama sehingga acara ini dapat memberikan kebahagiaan bagi adik-adik dari panti asuhan,” ungkap Shabirah.

Ada sebanyak 55 anak dari lima panti asuhan mengikuti kegiatan ini, yakni Panti Kasih Sayang Bengkulu, Panti Tunas Harapan Jitra, Panti Aisyiyah Kasih Sayang Ibu, Panti Amal Mulia, dan Panti Al Jami’. Melalui kegiatan ini, anak-anak diajak menikmati berbagai hiburan, permainan, serta kebersamaan yang penuh kehangatan. (JUL/RLS)

Kuasa Hukum Terdakwa Bongkar ‘Framing Sidang’ Lewat Akun Abal-abal

Kuasa Hukum Terdakwa Bongkar
FRAMING: Kuasa Hukum Terdakwa perkara uang perusahaan CV Mandiri Sejahtera, Benni Hidayat bongkar indikasi ‘Framing Sidang’ setelah banyak beredarnya foto dan potongan video persidangan yang viral di sejumlah Medsos dengan menggunakan akun anonym alias Abal-abal.

BencoolenTimes.com – Kuasa Hukum Terdakwa perkara uang perusahaan CV Mandiri Sejahtera, Benni Hidayat bongkar indikasi ‘Framing Sidang’ lewat berbagai Akun Media Sosial (Medsos) Abal-abal.

Kuasa Hukum Terdakwa perkara uang perusahaan CV Mandiri Sejahtera, Benni Hidayat bongkar indikasi ‘Framing Sidang’ setelah banyak beredarnya foto dan potongan video persidangan yang viral di sejumlah Medsos dengan menggunakan akun Anonym alias Abal-abal.

Benni menjelaskan, yang sangat menyesatkan, video tersebut disertai narasi yang tidak utuh sehingga berpotensi membentuk opini negatif di tengah masyarakat.

Benni mengatakan, pihaknya menerima banyak pertanyaan dari masyarakat setelah potongan video sidang tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.

Setelah melakukan penelusuran, ia mengaku telah mengetahui pihak yang pertama kali merekam video di ruang sidang hingga akhirnya tersebar ke berbagai akun media sosial.

‘’Kami mengetahui siapa yang mengambil video tersebut. Dari penelusuran yang kami lakukan, video itu kemudian disebarkan ke sejumlah akun TikTok yang identitas pengelolanya tidak jelas,’’ kata Benni dalam keterangan pers, Sabtu Siang, 11 Juli 2026.

Menurut Benni, akun-akun tersebut bukan merupakan media massa yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers, melainkan akun anonim yang kerap menyajikan potongan informasi dengan narasi tertentu sehingga dinilai dapat menggiring opini publik.

Benni mengungkapkan, beberapa orang yang telah dikonfirmasi mengaku hanya menerima narasi yang telah disusun oleh pihak lain sebelum dipublikasikan kembali melalui akun media sosial mereka. Bahkan, ada di antaranya yang telah meminta maaf dan mengaku menyebarkan informasi tersebut karena alasan tertentu.

Meskipun begitu, Benni menyatakan pihaknya belum memutuskan untuk menempuh jalur hukum terhadap para penyebar video. Karena hal ini akan terlebih dahulu dibahas bersama tim kuasa hukum lainnya.

‘’Kami masih mempertimbangkan langkah selanjutnya karena sebagian dari mereka juga merupakan rekan-rekan yang sudah kami kenal. Namun sumber penyebaran narasi itu sudah kami telusuri,’’ ungkap Benni.

Selain menyoroti penyebaran video, Benni juga membantah narasi yang berkembang di media sosial mengenai keterangan ahli yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan.

Benni menilai, potongan video yang beredar hanya menampilkan sebagian kecil dari penjelasan ahli sehingga memunculkan kesimpulan yang berbeda dari fakta persidangan.

Benni melanjutkan, ahli auditor bersertifikat yang dihadirkan dalam sidang memberikan penjelasan bahwa hasil audit internal perusahaan tidak dapat dijadikan dasar audit apabila tidak dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi di bidang akuntansi atau audit.

Sangat jelas, dalam persidangan ahli menerangkan bahwa audit internal perusahaan dilakukan oleh sejumlah orang dengan latar belakang pendidikan yang tidak seluruhnya berasal dari disiplin ilmu akuntansi, sehingga hasil audit tersebut dinilai tidak memenuhi standar sebagai dasar audit profesional.

Lebih lanjut, Benni menyebut auditor eksternal yang berasal dari Kantor Akuntan Publik (KAP) semestinya melakukan pemeriksaan secara independen dengan mengumpulkan sendiri dokumen, data pendukung, serta melakukan wawancara terhadap pihak-pihak terkait, bukan hanya mengandalkan hasil audit internal perusahaan.

‘’Penjelasan ahli di persidangan sebenarnya lengkap, namun yang beredar di media sosial hanya potongan tertentu sehingga seolah-olah ahli menyatakan terdakwa bersalah. Padahal bukan itu keseluruhan isi keterangannya,’’ tegas Benni.

Benni mengimbau masyarakat agar lebih bijak menerima informasi yang beredar di media sosial dan mengutamakan informasi yang berasal dari media massa yang bekerja sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, karena pemberitaan media menyajikan informasi secara utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.(OIL)

Pemprov Bengkulu Ikut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri, Bersihkan Pantai dan Tebar 2.500 Bibit Ikan

Pemprov Bengkulu Ikut Sukseskan
Keterangan: Pemprov Bengkulu bersama Korem 041/Garuda Emas (Gamas) tebar bibit ikan nila

BencoolenTimes.com – Dalam rangka menyukseskan Gerakan Radin Inten Asri Tahun 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu turut menghadiri aksi bersih pantai sekaligus pelepasan 2.500 bibit ikan nila di kolam kawasan Pantai Tapak Paderi, Kota Bengkulu, Jumat, 10 Juli 2026.

Kegiatan yang mengusung tema “Gerakan Bersih Sampah di Lingkungan Sekitar dan Kantor Secara Serentak”, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen TNI Angkatan Darat dalam mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman. Gerakan tersebut juga sejalan dengan semangat “TNI Kuat Bersama Rakyat, Lingkungan Sehat Indonesia Hebat.”.

Komandan Korem 041/Garuda Emas (Gamas), Brigjen TNI Jatmiko Aryanto menjelaskan, kegiatan ini digelar secara serentak di wilayah Kodam XXI/Radin Inten yang meliputi Provinsi Lampung dan Bengkulu.

”Masalah sampah merupakan persoalan kita bersama. Sesuai arahan Bapak Presiden, seluruh daerah diminta melakukan gerakan pembersihan sampah di wilayah masing-masing. Khusus di kawasan pantai Bengkulu, diperlukan gerakan yang lebih masif agar kebersihan pantai dapat terus terjaga,” ujar Jatmiko.

Senada dengan itu, Khairil Anwar menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu berkomitmen mendukung penuh gerakan tersebut. Dengan semangat “Solid, Peduli, dan Berkarya untuk Lingkungan yang Bersih dan Sehat”.

Ia berharap gerakan ini dapat menjadi budaya yang berkelanjutan sekaligus memperkuat sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan.

”Menindaklanjuti Program Indonesia Asri yang menjadi arahan Bapak Presiden, Gubernur Bengkulu telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk bupati dan wali kota, agar melaksanakan serta mendukung gerakan ini di wilayah kerja masing-masing. Fokus kita adalah menjadikan kawasan pantai di Bengkulu semakin bersih, indah, dan nyaman,” jelas Khairil.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bengkulu Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. (JUL/RLS)

Audit Internal Tidak Bisa Dijadikan Dasar Dugaan Fraud

Audit Internal Tidak Bisa
AHLI: Saksi Ahli Terdakwa dalam perkara Uang Perusahaan CV Mandiri Sejahtera pada persidangan, Ronald Lilipaly dari Kantor Akuntan Publik (KAP) menegaskan, hasil audit internal tidak bisa dijadikan dasar dugaan fraud.

BencoolenTimes.com – Audit internal tidak bisa dijadikan dasar dugaan Fraud seperti yang dilakukan oleh CV Mandiri Sejahtera dalam perkara uang perusahaan mereka.

Audit Internal tidak bisa dijadikan dasar dugaan Fraud, apalagi dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki sertifikat keahlian audit yang dikeluarkan lembaga resmi.

Hal diungkapkan Saksi Ahli Terdakwa dalam perkara Uang Perusahaan CV Mandiri Sejahtera pada persidangan, Ronald Lilipaly dari Kantor Akuntan Publik (KAP) saat ditanya wartawan, apakah hasil audit internal bisa atau tidak digunakan untuk menjadi dasar ada tidaknya dugaan Fraud.

‘’Tidak bisa (Audit Internal), seperti tadi yang kita sampaikan (dalam sidang), tidak bisa menjadi dasar untuk membuktikan terjadi atau tidak terjadinya Fraud,’’ kata Ronald saat diwawancarai wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

‘’Laporan tersebut harus dibuat oleh Auditor Eksternal yang memiliki keahlian Audit investigasi atau Audit Forensik, dalam hal ini yang bersertifikasi CFI, CFrA atau CFE,’’ sambung Ronald.

Ditambahkan Ronald, hal tersebut menyangkut Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing institusi atau lembaga. ‘’Karena jika dilakukan (Audit) oleh yang tidak memiliki keahlian, artinya tidak dapat dibuktikan validitasnya,’’ imbuh Ronald.

Sebelumnya, Ronald juga menjelaskan bahwa, Auditor harus melakukan pemeriksaan sendiri dengan timnya, bukan menggunakan dasar laporan pihak lain dan harus benar-benar terjun ke lapangan.

Dalam hal melakukan pemeriksaan sendiri, Auditor harus ke lapangan dengan datang ke perusahaan, mengumpulkan bukti-bukti, mendapatkan data-data dari perusahaan, kemudian melakukan pemeriksaan langsung, pemeriksaan fisik, melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait.

‘’Kemudian melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait, terutama yang menjadi terduga atau yang terlapor. Sehingga dapatlah diambil kesimpulan oleh auditor eksternal tersebut, dalam hal ini Auditor Forensik atau Auditor Investigatif untuk menyimpulkan apakah telah terjadi perbuatan kecurangan atau Fraud dan berapa besar dampak dari perbuatan tersebut,’’ jelas Ronald.

Sehingga hal ini menegaskan bahwa hasil Audit yang dilakukan oleh Auditor Eksternal yang di klaim CV Mandiri Sejahtera adalah hasil perbuatan terdakwa, sangat patut dipertanyakan.

Karena Auditor Eksternal yang dihadirkan perusahaan, dalam hal ini Iskandar Novianto secara terang-terangan mengatakan bahwa memang data yang digunakan mereka melakukan audit berasal dari data audit yang dilakukan Tim Audit Internal perusahaan.

Data yang dijadikan dasar audit bukan berdasarkan pemeriksaan langsung yang dilakukan oleh Tim Audit Eksternal alias hanya mereview hasil audit internal perusahaan.

Sedangkan diketahui, Tim Audit Internal CV Mandiri Sejahtera, tidak ada satupun dari tim audit tersebut yang memiliki sertifikat keahlian bidang ilmu audit.(OIL)

Kominfotik Bengkulu Sambangi Kejati, Perkuat Sinergi Pengawasan Informasi Publik dan Kolaborasi Media

Kominfotik Bengkulu
Keterangan: Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Bengkulu Nelly Alesa beserta jajaran silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu

BencoolenTimes.com – Dalam upaya memperkuat sinergi pengawasan informasi publik dan kolaborasi media, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Bengkulu Nelly Alesa beserta jajaran melakukan silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Jumat, 10 Juli 2026.

Rombongan Kominfotik diterima oleh Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Rolly Manampiring, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak.

Pertemuan berlangsung hangat dan membahas berbagai peluang kerja sama dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta penyebarluasan program-program pembangunan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu, Nelly Alesa, mengatakan sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam menghadirkan informasi yang akurat, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat.

”Melalui kolaborasi yang baik antara Kominfotik dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, kami ingin memastikan informasi pembangunan daerah dapat tersampaikan secara luas dan berimbang kepada masyarakat. Selain itu, kami juga membuka ruang berbagi informasi dan pengalaman bersama media mitra agar publik memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Nelly.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak juga membahas kemungkinan kerja sama penguatan pengawasan publikasi melalui media sosial, termasuk berbagi data dan informasi yang dapat dipublikasikan sesuai kewenangan masing-masing.

Menurut Nelly, perkembangan platform digital harus dimanfaatkan secara optimal sebagai sarana edukasi sekaligus penyampaian informasi kepada masyarakat.

”Media sosial saat ini menjadi kanal komunikasi yang sangat efektif. Karena itu, kami berharap ke depan dapat membangun kolaborasi dalam berbagi konten, data, maupun informasi yang bersifat edukatif sehingga pesan-pesan pembangunan dan pelayanan publik dapat diterima masyarakat dengan lebih cepat dan luas,” tambahnya.

Selain itu, Kominfotik Provinsi Bengkulu juga memperkenalkan program podcast bertajuk “Merah Putih”, yang menghadirkan berbagai informasi mengenai program dan pembangunan di Provinsi Bengkulu. Sementara itu, kajati bengkulu juga telah mengembangkan podcast yang membahas edukasi hukum serta informasi seputar kejaksaan.

Mewakili Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Asisten Intelijen Rolly Manampiring menyambut baik kunjungan jajaran Kominfotik Provinsi Bengkulu dan berharap komunikasi serta kerja sama yang telah terjalin dapat terus diperkuat.

”Kami menyambut baik silaturahmi ini sebagai langkah positif untuk mempererat sinergi antarlembaga. Ke depan kami berharap kolaborasi dalam penyebarluasan informasi, edukasi hukum, pengawasan digital maupun pemanfaatan media digital dapat terus ditingkatkan demi memberikan pelayanan informasi yang lebih baik kepada masyarakat,” ungkapnya.

Silaturahmi tersebut diharapkan menjadi awal dari berbagai bentuk kerja sama strategis antara Kominfotik Provinsi Bengkulu dan Kejati Bengkulu dalam mendukung keterbukaan informasi publik, literasi digital, serta penyampaian informasi pembangunan dan edukasi hukum kepada masyarakat Bengkulu. (JUL/RLS)

Diduga Mau Melerai, Pasutri Jadi Korban Penikaman, Pelaku Terkena Bacokan

Diduga Mau Melerai
KORBAN: Salah satu korban penusukan, An saat akan mendapatkan pertolongan medis.

BencoolenTimes.com – Diduga mau melerai pertengkaran tetangga, Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kelurahan Bedeng SS, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong malah menjadi korban penikaman.

Diduga mau melerai pertengkaran, Pasutri bernama Da (43) dan An (40) menjadi korban penikaman tetangganya sendiri berinisial RH (49) pada Jumat Sore, 10 Juli 2026.

Diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas), Polres Rejang Lebong, AKP M. Hasan Basri, kejadian bermula saat korban Dahari mendengat teriakan tetangganya yang bernama Ita.

Korban Dahari melihat ke luar rumah karena mendengar teriakan tetangganya Ita yang meminta tolong. Saat itu, korban Da melihat juga pelaku RH yang berjalan sambil membawa sebilah pisau.

Khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Korban Da mencoba mencegah pelaku dengan cara menahan langkah Pelaku RH. Namun sayangnya, saat itu Pelaku RH malah menusuk Korban Da sebanyak dua kali di bagian pinggang depan dan belakang.

Saat itu, Korban An yang merupakan istri Korban Da juga keluar rumah dan melihat kejadian tersebut, sehingga mencoba melerai aksi pelaku yang menusuk suaminya. Namun sayangnya, Korban An malah menjadi korban penusukan selanjutnya oleh Pelaku RH sebanyak 1 kali pada bagian punggung kanan belakang.

Meskipun terkena dua kali tususkan oleh Pelaku RH, Korban Da langsung berlari menuju arah rumahnya setelah melihat istrinya ditikam oleh Pelaku RH dan mengambil sebilah parang.

Selanjutnya, Korban Da mengejar Pelaku RH dan melakukan pembacokan satu kali ke arah tangan kiri pelaku RH. Setelah itu Korban Da langsung membawa istrinya untuk pulang dan masuk ke dalam rumah.

‘’Pasca kejadian Da membawa istrinya An ke Puskesmas Kota Padang melalui pintu dapur untuk mendapat perawatan,’’ terang Kasi Humas melalui Release Resminya, Sabtu, 11 Juli 2026.

Ditambahkan Kasi Humas, pasca kejadian, korban An diketahui mengalami luka tusukan di Punggung kanan belakang dan RH sendiri mengalami luka dan patah pada pergelangan tangan kiri.

‘’Saat ini kasus tersebut masih ditangani personel kita guna pendalaman dan untuk masing-masing korban sedang di cek kondisinya di tempat mereka di rawat,’’ imbuh Kasi Humas.(OIL)

Polsek Selupu Rejang Gelar Kring Serse

Polsek Selupu Rejang
SERSE: Polsek Selupu Rejang gelar kegiatan kring serse pada Sabtu Dini Hari, 11 Juli 2026, sekitar pukul 01.30 WIB di dalam Wilayah Hukum (Wilkum) mereka.

BencoolenTimes.com – Polsek Selupu Rejang gelar kegiatan kring serse pada Sabtu Dini Hari, 11 Juli 2026, sekitar pukul 01.30 WIB di dalam Wilayah Hukum (Wilkum) mereka.

Polsek Selupu Rejang gelar kegiatan Kring Serse dalam rangka untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Termasuk dalam rangka antisipasi berbagai potensi aksi Pencurian disertai Pemberatan (Curat), Pencurian disertai Kekerasan (Curas) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) alias Aksi 3C.

Dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas), Polres Rejang Lebong, AKP M. Hasan Basri, kegiata Kring Serse tersebut dilaksanakan personil Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Selupu Rejang.

‘’Kegiatan yang dilaksanakan personel reskrim ini dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas, potensi aksi Curat, Curas dan Curanmor (3C), serta potensi tindakpidana lainnya,’’ sampai Kasi Humas.

Dalam pelaksanaan kegiatan, lanjut Kasi Humas, personel mengimbau warga, khususnya anak muda dan remaja yang masih terlihat nongkrong atau berada di luar rumah pada dini hari.

Kegiatan ini dalam rangka untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang melakukan aktivitas di malam hari. ‘’Personel mengimbau kepada muda mudi, khususnya yang masih nongkrong di jalan agar dapat kembali kerumah guna menghindari potensi terjadinya tindak pidana,’’ lanjut Kasi Humas.

Ditambahkan Kasi Humas, personel juga menyampaikan berbagai imbauan kamtibmas kepada masyarakat. ‘’Termasuk mengimbau agar menambahkan kunci ganda saat memarkirkan sepeda motor agar tidak terjadi pencurian kendaraan bermotor,’’ imbuh Kasi Humas.(OIL)

Saksi Ahli Terdakwa Tegaskan Hasil Audit Internal Tidak Bisa Jadi Acuan Eksternal, Begini Penjelasannya

Saksi Ahli Terdakwa
AHLI: Saksi ahli terdakwa dalam perkara uang perusahaan CV Mandiri Sejahtera yang dihadirkan dalam persidangan, menegaskan bahwa hasil audit internal yang dilakukan perusahaan tidak bisa dijadikan acuan oleh Tim Auditor Eksternal.

BencoolenTimes.com – Saksi ahli terdakwa dalam perkara uang perusahaan CV Mandiri Sejahtera yang dihadirkan dalam persidangan, Ronald Lilipaly dari Kantor Akuntan Publik (KAP), menegaskan bahwa hasil audit internal yang dilakukan perusahaan tidak bisa dijadikan acuan oleh Tim Auditor Eksternal.

Saksi ahli terdakwa dalam perkara uang perusahaan CV Mandiri Sejahtera menegaskan, untuk laporan hasil audit itu, harus dilakukan oleh audit yang bersertifikasi, karena itu pembuktian bahwa auditor tersebut mempunyai keahlian.

‘’Auditor harus melakukan pemeriksaan sendiri dengan timnya, bukan menggunakan dasar laporan pihak lain dan dia harus benar-benar terjun ke lapangan,’’ kata Ahli.

Dalam hal melakukan pemeriksaan sendiri, lanjut Ahli, Auditor harus ke lapangan dengan datang ke perusahaan, mengumpulkan bukti-bukti, mendapatkan data-data dari perusahaan, kemudian melakukan pemeriksaan langsung, pemeriksaan fisik, melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait.

‘’Kemudian melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait, terutama yang menjadi terduga atau yang terlapor. Sehingga dapatlah diambil kesimpulan oleh auditor eksternal tersebut, dalam hal ini Auditor Forensik atau Auditor Investigatif untuk menyimpulkan apakah telah terjadi perbuatan kecurangan atau Fraud dan berapa besar dampak dari perbuatan tersebut,’’ lanjut Ahli.

Hal ini menegaskan bahwa hasil Audit yang dilakukan oleh Auditor Eksternal yang di klaim CV Mandiri Sejahtera adalah hasil perbuatan terdakwa, sangat patut dipertanyakan.

Karena Auditor Eksternal yang dihadirkan perusahaan, dalam hal ini Iskandar Novianto secara terang-terangan mengatakan bahwa memang data yang digunakan mereka melakukan audit berasal dari data audit yang dilakukan Tim Audit Internal perusahaan.

Data yang dijadikan dasar audit bukan berdasarkan pemeriksaan langsung yang dilakukan oleh Tim Audit Eksternal alias hanya mereview hasil audit internal perusahaan.

Sedangkan diketahui, Tim Audit Internal CV Mandiri Sejahtera, tidak ada satupun dari tim audit tersebut yang memiliki sertifikat keahlian bidang ilmu audit.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!