16.9 C
New York
Friday, May 15, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 10

Mediasi Mandul, LPK RI Laporkan Bank Mandiri dan BCA Finance ke OJK Pusat

Mediasi Mandul, LPK-RI
Gambar: Ilustrasi LPK RI Laporkan Bank Mandiri dan BCA Finance ke OJK Pusat

BencoolenTimes.com – Mediasi mandul, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) resmi melaporkan Bank Mandiri Bengkulu S Parman dan PT BCA Finance Bengkulu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat.

Pelaporan itu disampaikan LPK RI ke OJK Pusat di Jakarta bukan Provinsi Bengkulu. Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua DPC LPK-RI Kediri Raya, Endras David Sandri, didampingi Humas DPP LPK-RI, Victor Darmawan, Rabu, 29 April 2026.

”Kita sudah somasi dan mendatangi langsung ke kantor bank (terlapor, red) di Bengkulu. Akan tetapi, saat mediasi tidak ada jawaban. Untuk itu masyarakat merasa resah dan memberi kuasa kepada kita untuk melaporkan kepada OJK,” tegas Endras.

Lembaga LPK RI yang mengemban amanat Nomor 8 tahun 1999 bahwasanya di sini hak sebagai konsumen itu dilindungi oleh undang-undang.

Oleh karena itu, pengaduan dari LPK RI ini mengacu pada undang-undang, delik umum, dan siapapun dapat melaporkan, terutama pada LPK-RI yang menjadi badan pelindung dasar para konsumen.

”Jadi kami datang ke OJK ini untuk memperjuangankan hak yang harus didapatkan serta kenyamanan bagi masyarakat. Kita meminta kepada OJK untuk mengusut tuntas masalah ini, karena ini sifatnya universal yang memiliki efek kepada seluruh masyarakat yang mempunyai tabungan atau simpanan di bank tersebut,” tutur Endras.

Dari data yang dihimpun, pelaporan tersebut telah resmi teregister di OJK. Berdasarkan pesan tangkapan layar yang diterima wartawan, Call Center OJK telah memberikan pemberitahuan bahwa laporan telah teregister.

”Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia mewakili Tiurlan Elfrida. Terima kasih telah melakukan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Secara otomatis, pengaduan Anda telah diteruskan kepada BCA Finance, PT. Selanjutnya Anda dapat melakukan pengecekan status pengaduan melalui tautan,” dikutip dari pengaduan tersebut.

Kedua, laporan juga dilayangkan kepada PT Bank Mandiri dengan tanggapan laparan sebagai berikut.

”LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA mewakili TIURLAN ELFRIDA. S. Terima kasih telah melakukan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Secara otomatis, pengaduan Anda telah diteruskan kepada PT BANK MANDIRI (PERSERO), Tbk. Selanjutnya Anda dapat melakukan pengecekan status pengaduan melalui tautan,” demikian dikutip dari aduan tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang di Bank Mandiri Bengkulu S Parman maupun BCA Finance Bengkulu. Namun, belum ada keterangan resmi yang berhasil diperoleh.

Informasi lain, pelaporan ini menjadi sorotan LPK RI setelah menerima pengaduan konsumen atas dugaan praktik pendebetan sepihak yang dilakukan oleh PT BCA Finance Bengkulu terhadap rekening debitur tanpa persetujuan yang sah dan spesifik.

Pihaknya juga menerima laporan nasabah Bank Mandiri Bengkulu S Parman yang rekeningnya diduga diblokir sepihak.

Dalam hal ini, LPK-RI diwakili oleh Vector Darmawan Riskiandi selaku Humas DPP LPK-RI, dan Endras David Sandri selaku Ketua LPK-RI DPC Kediri Raya dengan mendatangi langsung Kantor Bank Mandiri, Senin, 27 April 2026 pukul 09.00 WIB.

Rombongan diterima langsung perwakilan Bank Mandiri Bengkulu S Parman dengan mediasi langsung antara LPK RI. Hanya saja, mediasi tersebut tidak menemui kesepakatan. Hal itu juga terjadi di Bank BCA Finance Bengkulu. (JUL)

Direktur Kepatuhan Bank Bengkulu Dilantik Gubernur Helmi Hasan

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan
LANTIK: GUbernur Bengkulu Helmi Hasan, lantik Somi Muhammad Yunus sebagai Direktur Kepatuhan Bank Bengkulu

BencoolenTimes.com – Direktur Kepatuhan Bank Bengkulu, Somi Muhammad Yunus resmi dilantik oleh Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, Kamis, 30 April 2026.

Direktur kepatuhan Bank Bengkulu, Somi Muhammad Yunus dilantik Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan dipusatkan di Aula H. Mochtar Azahari, Graha Bank Bengkulu.

Pelantikan yang dihadiri Forkopimda, kepala daerah se-Provinsi Bengkulu, serta perwakilan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut, menandai penguatan fungsi pengawasan internal bank daerah dan Somi akan menjabat hingga 15 April 2030.

Dalam arahannya, Gubernur Helmi Hasan menegaskan posisi Direktur Kepatuhan bukan sekadar formalitas, melainkan benteng utama menjaga bank tetap ‘on the track’.

Gubernur Helmi Hasan menuntut tata kelola yang bersih, kepatuhan ketat terhadap regulasi, serta efisiensi kinerja agar Bank Bengkulu tidak terseret praktik menyimpang. ‘’Transparansi dan akuntabilitas tidak bisa ditawar dan Bank daerah harus jadi contoh, bukan sumber masalah,’’ tegas Helmi.

Di tengah momentum itu, Pemprov Bengkulu juga memamerkan capaian makro, yaitu pengendalian inflasi terbaik di Sumatera, angka pengangguran terendah dan penurunan kemiskinan yang signifikan. Hal ini sekaligus membuat Prestasi diganjar insentif Rp6 miliar dari pemerintah pusat.

Dana tersebut akan digulirkan dalam program ‘Semarak Merah Putih di 12 titik selama 10 hari, mengusung konsep pesta rakyat yang melibatkan UMKM, hiburan, dan aktivitas ekonomi lokal. Pemerintah menekankan pelaksanaan program wajib bebas penyimpangan, terbuka, dan tepat sasaran.

Sementara itu, Somi Muhammad Yunus menyatakan siap mengemban amanah yang diberikan kepada. Somi berkomitmen menjaga integritas dan memastikan Bank Bengkulu bergerak maju tanpa keluar dari koridor hukum dan tata kelola yang sehat.

Untuk diketahui, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa (LB, Somi Muhammad Hunus disebutkan berasal dari Bank Jawa Barat dan Banten (BJB).

Nama Somi Muhammad Yunus menjadi satu-satunya yang diusulkan sebagai Calon Direktur Kepatuhan Bank Bengkulu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu.

Selain Direktur Kepatuhan, dalam RUPSLB tersebut yang di pimpin langsung Gubernur Helmi Hasan, juga diusulkan nama-nama calon Direktur Utama Bank Bengkulu.(OIL)

Dapur SPPG Belum Bisa Beroperasi, Tidak Penuhi Syarat BGN

Dapur SPPG Belum Bisa
SPPG: Dapur SPPG belum bisa beroperasi, karena tidak penuhi syarat BGN, berada di Desa Sakaian, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma.

BencoolenTimes.com – Dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) belum bisa beroperasi, diduga karena tidak memenuhi syarat Badan Gizi Nasional (BGN).

Dapur SPPG belum bisa beroperasi, karena tidak penuhi syarat BGN tersebut berada di Desa Sakaian, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma.

Belum bisa beroperasinya Dapur SPPG di Desa Sakaian, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Kaur tersebut, salah satunya karena dinilai belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan BGN.

Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Seluma, Reno Finarta, mengungkapkan bahwa lokasi dapur tidak sesuai dengan standar keamanan dan kelayakan yang berlaku. ‘’Dapur SPPG di Desa Sakaian tidak bisa beroperasi karena lokasi tidak memenuhi syarat dari BGN,’’ sampai Reno.

Reno menjelaskan, salah satu faktor utama ketidaklayakan tersebut adalah posisi dapur yang berada dekat dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Berdasarkan ketentuan BGN, dapur SPPG tidak diperbolehkan berdiri di sekitar TPU, kandang ternak, maupun kawasan industri karena berpotensi menimbulkan pencemaran. ‘’Lokasinya berada dekat TPU, ini tidak diperbolehkan karena rawan pencemaran yang bisa berdampak pada kualitas makanan,’’ jelas Reno.

Selain itu, bangunan dapur yang telah selesai dibangun juga diketahui tidak sesuai dengan aturan garis sepadan jalan, yang menjadi salah satu syarat penting dalam pendirian fasilitas tersebut. ‘’Bangunan yang sudah berdiri juga tidak sesuai dengan garis sepadan jalan,’’ sambung Reno.

Untuk memastikan kondisi di lapangan, dalam waktu dekat Satuan Tugas (Satgas) SPPG dijadwalkan turun langsung melakukan pengecekan. Langkah ini dilakukan guna memastikan secara menyeluruh tingkat kelayakan sebelum diambil keputusan lanjutan.

‘’Dalam waktu dekat Satgas akan turun untuk memastikan langsung kondisi di lapangan,’’ ujar Reno.

Reno juga mengimbau kepada yayasan atau pihak yang berencana membangun dapur SPPG agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan Satgas maupun Korwil SPPG. Hal ini penting agar lokasi yang dipilih dapat diverifikasi sejak awal dan benar-benar memenuhi ketentuan yang berlaku.

‘’Kami mengimbau sebelum membangun dapur SPPG, pihak yayasan berkoordinasi terlebih dahulu, sehingga lokasi yang dipilih benar-benar memenuhi syarat,’’ tambah Reno.(RSL)

Heboh Kabupaten Kaur, Istri Temukan Kurir Paket Gandir

Heboh Kabupaten Kaur
EVAKUASI: Anggota Polres Kaur dan Polsek Kaur Selatan melakukan evakuasi korban Gandir yang hebohkan Kabupaten Kaur, Kamis pagi, 30 April 2026.

Bencoolenimes.com – Heboh Kabupaten Kaur, warga salah satu desa di Kecamatan Kaur Selatan, SO (40) ditemukan Gantung Diri (Gandir) oleh istrinya sendiri, Kamis pagi, 30 April 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.

Heboh Kabupaten Kaur, warga salah satu desa di Kabupaten Kaur, SO (40) ditemukan dalam kondisi Gandir dan sudah Meninggal Dunia (MD) saat ditemukan istrinya sendiri di Gudang Belakang Rumah mereka.

Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono didampingi Kasat Reskrim, AKP Tomson Sembiring melalui Kapolsek Kaur Selatan, IPTU Carles Efendi, menjelaskan, korban pertama kali ditemukan istrinya sendiri sekitar pukul 05.00 WIB di Gudang Belakang rumah mereka. Saat itu, istri korban langsung berteriak histeris meminta tolong.

Tetangga korban yang mendengar teriakan istri korban langsung berhamburan menuju rumah korban untuk memberikan pertolongan. Warga dan tetangga korban juga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kaur Selatan.

‘’Setelah mendapatkan laporan, kita langsung menginformasikan ke Polres Kaur juga. Selanjutnya personel kita dan Polres Kaur langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekaligus membantu mengevakuasi korban,’’ ungkap Kapolsek.

Dari hasil olah TKP, sambung Kapolsek, mereka mengamankan satu unit kursi plastic, satu batu besar, sepasang sandal dan Tali yang digunakan korban nekat melakukan aksi Gandir.

‘’Dari perkiraan, korban melakukan aksi Gantung Diri lebih kurang Empat Jam sebelum ditemukan oleh istrinya. Untuk motifnya, masih didalami, namun keterangan keluarga, korban diketahui memiliki tagihan harian dari paket COD yang diantar dengan nilai Empat Belas Juta Rupiah,’’ lanjut Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, korban akan langsung dimakamkan dan pihak keluarga menolak untuk dilakukan otopsi, karena ihklas menerima kejadian yang dianggap musibah ini.

‘’Keluarga Korban mengaku menerima musibah ini dan tidak ada upaya korban untuk di otopsi. Selanjutnya korban langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk di makamkan,’’ demikian Kapolsek.(OIL)

Apapun yang Terjadi Cinta Kepada Bengkulu Tidak Akan Berubah

Apapun yang Terjadi
PLEDOI: Terdakwa Perkara Tipikor Sektor Pertambangan, beby Hussy saat membacakan Pledoi atau Nota Pembelaan pada Rabu malam, 29 April 2026 di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu.

BencoolenTimes.com – Apapun yang terjadi, Cinta kepada Bengkulu tidak akan berubah. Kalimat tersebut menjadi salah satu penutup Pledoi atau Nota Pembelaan Terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sektor Pertambangan, Beby Hussy.

Apapun yang terjadi, Cinta kepada Bengkulu tidak akan berubah. Kalimat terebut juga bisa digambarkan sebagai curahan hati Beby Hussy yang disebut sebagai ‘Terdakwa Utama’ dalam Perkara Tipikor Sektor Pertambangan yang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Apapun yang terjadi hingga hari ini, cintanya kepada Bengkulu tidak akan berubah. Beby Hussy percaya Keadilan Sejati bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang menjaga agar niat baik tidak disirnakan oleh ketidakadilan.

‘’Hari ini saya berdiri disini untuk menyampaikan Nota Pembelaan atau Pledoi Pribadi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, bukan untuk mencari pembenaran diri, tetapi sebagai scorang manusia yang hanya ingin didengar dengan jujur,’’ kata Beby Hussy memulai Pledoi Pribadinya.

‘’Kita semua patut bersyukur sebagai warga masyarakat Bengkulu yang dikaruniai kehidupan Masyarakat yang harmonis dan penuh kekeluargaan. Saya sungguh merasakan nilai-nilai itu walaupun Saya bukan dilahirkan di Provinsi Bengkulu,’’ sambung Beby Hussy.

Beby Hussy menceritakan, bahwa dirinya lahir di Provinsi Kepulauan Riau, tepatnya di Kota Tanjung Pinang. Namun perjalanan hiduplah mengantarkan dirinya untuk tinggal dan menetap di Bengkulu bersama anak-anak dan keluarganya.

Beby Hussy mengungkapkan, dirinya sampai di Bengkulu sekitar tahun 2000 dan mulai menetap sejak tahun 2004. Saat itu, dirinya masih bekerja di salah satu perusahaan kontraktor pertambangan.

Lalu tahun 2008, dirinya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tempat kerja dan mulai merintis usaha dari nol. Bekerja sedikit demi sedikit, jatuh bangkit dengan segala tantangan dan harapannya.

‘’Tanpa kekuasaan, tanpa jabatan, tanpa kemewahaan, saya menjalani hidup sederhana seperti masyarakat pada umumnya. Bahkan saya hanya tinggal di rumah sewa sejak tahun 2008 sampai tahun 2017,’’ ungkap Beby Hussy.

Berkat doa yang tulus, Beby Hussy menyebut, dengan upaya dan kerja keras, dirinya bersyukur usaha yang dirintis berjaian baik dan perlahan mengalami kemajuan. Sampai akhirnya Perusahaannya dapat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP).

‘’Saya selalu menjalankan kegiatan usaha dengan penuh tanggung jawab dan setiap hubungan serta kerja sama yang saya lakukan bukan temata-mata untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk meningkatkan perekonomian di Bengkulu,’’ sebut Beby Hussy.

Beby Hussy melanjutkan, seluruh hasil usaha yang diperolehnya bukanlah dari hasil mengambil hak orang lain. Bukan juga dari hasil yang merugikan Negara, namun sebagai manusia yang tidak sempurna tentu tidak luput dari kesalahan atas kekhilafan yang ada.

Sebagai wujud itikad baik, dirinya telah memenuhi semua kewajiban yang dibebankan kepadanya. Bahkan, dirinya turut membantu menyelesaikan kewajiban penggantian kerugian Negara dari seluruh anggota Direksi yang seharusnya menjadi tanggung jawab masing-masing.

Beby Hussy melanjutkan, dirinya juga berperan aktif dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan melalui Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai Dewan Pembina dan sebagai Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi Bengkulu, serta kegiatan sosial lainnya yang tidak dapat disebutkan satu persatu.

‘’Untuk itu dari lubuk hati yang paling dalam, saya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada saya,’’ harap Beby Hussy.

Beby Hussy menyampaikan terima kasih dan permohonan maaf yang setulus-tulusnya kepada keluarga, terutama kepada istri dan anak-Anaknya yang sudah meluangkan waktu, mencurahkan pikiran dan perhatian dalam menghadapi perkara tersebut.

Beby Hussy juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh karyawan dan keluarga besar Citra Selaras Group atas kejadian perkara yang dihadapinya, sehingga terdampak pada terhentinya seluruh aktivitas usaha.

‘’Saya berharap kondisi ini segera berakhir dan kita dapat menjalani hidup yang lebih baik. Kepada masyarakat Bengkulu, apabila selama saya menjalani usaha di Bengkulu terdapat sikap dan perilaku saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,’’ sampai Beby Hussy.

Sebagai penutup Pledoi, Beby Hussy mengaku, Bengkulu bukan tempat singgah, Bengkulu adalah rumah baginya. Bengkulu menjadi tempat belajar tentang kesabaran, tentang kegagalan dan tentang arti keikhlasan.

Apapun yang terjadi hingga hari ini, cintanya kepada Bengkulu tidak akan berubah. Dirinya percaya Keadilan Sejati bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang menjaga agar niat baik tidak disirnakan oleh ketidakadilan.

‘’Terakhir, saya ucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang telah memimpin persidangan ini dengan arif dan bijaksana. Serta kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum yang telah menjalankan tugas-tugasnya, juga kepada semua pihak yang telah berkenan mendengarkan suara hati Saya,’’ tutup Beby Hussy.(OIL)

Saiful Bahri Siregar Resmi Menjadi Kajati Bengkulu

Saiful Bahri Siregar
DILANTIK: Saiful Bahri Siregar resmi menjadi Kajati Bengkulu setelah dilantik dan diambil sumpah jabatan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu, 29 April 2026 oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.

BencoolenTimes.com – Saiful Bahri Siregar resmi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu menggantikan Victor Antonius Saragih Sidabutar yang mendapatkan promosi sebagai Deputi di Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus).

Saiful Bahri Siregar resmi menjadi Kajati Bengkulu setelah dilantik dan diambil sumpah jabatan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu, 29 April 2026 oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.

Saiful Bahri sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala (Waka) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Diketahui Mutasi Jabatan Kajati Bengkulu salah satu yang tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026.

Pelantikan ini menjadi bagian dari rotasi dan promosi besar-besaran pejabat eselon II di tubuh Kejaksaan RI, yang diarahkan untuk memperkuat kinerja penegakan hukum, khususnya di daerah.

Dalam arahannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa posisi Kajati bukan sekadar jabatan struktural, melainkan ujung tombak penegakan hukum di daerah sekaligus wajah institusi Kejaksaan di mata publik.

‘’Jabatan ini adalah amanah. Harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, tidak hanya kepada negara, tetapi juga kepada masyarakat dan Tuhan,’’ tegas Jaksa Agung RI.

Penunjukan Saiful Bahri Siregar sebagai Kajati Bengkulu membawa harapan baru terhadap penguatan penegakan hukum di wilayah tersebut. Ia dituntut mampu merespons berbagai persoalan hukum secara cepat, tepat, dan terukur, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

Tak hanya itu, Jaksa Agung RI juga memberi penekanan khusus terkait kepemimpinan yang tegas dan adaptif, terutama di tengah tantangan era digital.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung RI menyinggung masih adanya aparatur yang tersandung pelanggaran disiplin hingga April 2026. Ditegaskan bahwa, Kejaksaan Agung RI tidak akan memberikan ruang bagi pejabat bermasalah untuk menduduki jabatan strategis.

‘’Tidak ada toleransi. Integritas adalah harga mati,’’ tegas Jaksa Agung RI.

Pengawasan internal pun diminta diperketat. Para pimpinan, termasuk Kajati Bengkulu, diminta bertanggung jawab penuh atas perilaku dan kinerja jajarannya.

Di sisi lain, Kejaksaan dituntut tidak lagi bekerja dengan pola lama. Memasuki era Revolusi Industri 5.0, penguasaan teknologi dan ruang digital menjadi keharusan.

Jaksa Agung menekankan pentingnya kemampuan mengelola narasi publik berbasis data dan fakta, guna menangkal disinformasi yang kian masif di media sosial.

Bagi Saiful Bahri Siregar, jabatan sebagai Kajati Bengkulu bukan sekadar promosi, tetapi juga ujian kepemimpinan. Ia dituntut mampu menunjukkan kinerja nyata sejak awal, tanpa ruang transisi yang panjang.

‘’Berikan yang terbaik, bukan sekadar memenuhi target, tetapi meninggalkan jejak pengabdian yang bermakna,’’ pesan Jaksa Agung RI.

Dengan pelantikan ini, publik menanti langkah konkret Kajati Bengkulu yang baru dalam memperkuat penegakan hukum yang profesional, transparan dan berintegritas di Bumi Merah Putih.(OIL)

Sabung Ayam di Kebun Sawit Dibubarkan Polisi

Sabung Ayam di Kebun
BUBARKAN: Satreskrim Polres Kaur bubatkan perjudia sabung ayam dan dadu di Kebun Sawit Desa Selika I, Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.

BencoolenTimes.com – Sabung Ayam di Kebun Sawit kawasan Desa Selika I, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Rabu Sore, 29 April 2026, dibubarkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaur.

Sabung ayam di Kebun Sawit kawasan Desa Selika I, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur ini diduga menjadi praktek perjudian yang disertai dengan aktivitas perjudian jenis dadu.

Kegiatan penindakan tersebut dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya praktik perjudian di wilayah tersebut.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim Polres Kaur IPTU Aldino Murullah bersama Kanit Pidum Sat Reskrim, Tim Opsnal Sat Reskrim serta personel Sat Reskrim Polres Kaur.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mendapati arena perjudian berada di area perkebunan sawit milik masyarakat Desa Selika I, Kecamatan Tanjung Kemuning. Namun saat dilakukan penggerebekan, para pelaku perjudian diketahui telah melarikan diri meninggalkan lokasi.

Meski demikian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua ekor ayam sabung yang diduga digunakan dalam praktik perjudian tersebut. Sementara untuk peralatan judi dadu berhasil dibawa kabur oleh para pelaku sebelum petugas tiba di lokasi.

Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono didampingi Kasat Reskrim, AKP Tomson Sembiring menjelaskan, bahwa Polres Kaur akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

‘’Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Polres Kaur berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta menindak segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian,’’ sampai Kapolres.

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke Mapolres Kaur untuk proses lebih lanjut. Hingga kegiatan berakhir, situasi di lokasi dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.

Ditambahkan Kapolres, masyarakat khususnya di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Kaur diminta terus berperan aktif untuk segera melaporkan segala bentuk praktik dan aktivitas perjudian di lingkungan mereka.

‘’Kita sudah tegaskan, tidak ada tempat di Wilayah Hukum kita, apapun itu bentuknya Praktik Perjudian. Jadi kita minta masyarakat untuk terus pro aktif melaporkan jika memang melihat dan mengetahui adanya praktik perjudian di Wilayah Hukum Polres Kaur,’’ demikian Kapolres.(OIL)

Pemblokiran Sepihak Rekening Nasabah Bank Mandiri, Berikut Respon OJK Bengkulu

Pemblokiran Sepihak Rekening Nasabah
RESPON: OJK Provinsi Bengkulu berikan respon terkait persoalan Pemblokiran Sepihak Rekening Nasabah Bank Bengkulu.

BencoolenTimes.com – Pemblokiran sepihak Rekening Nasabah Bank Mandiri, mendapatkan respon dari Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi.

Pemblokiran sepihak Rekening Nasabah Bank Mandiri ini diketahui juga sudah dilaporkan pemilik rekening melalui Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Republik Indonesia (RI).

Diketahui, LPK RI mendatangi Bank Mandiri S. Parman, Kota Bengkulu pada Senin, 27 April 2026 lalu untuk mengklarifikasi persoalan pemblokiran sepihak rekening nasabah. Hanya saja, hasil pembicaraan belum menemukan titik terang alias solusi.

Kepala OJK Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi didampingi Asisten Direktur/Kepala Bagian Pengawasan Hans Ori Lewi Naryo menyampaikan, hingga Rabu, 29 April 2026, Kantor OJK Provinsi Bengkulu belum menerima adanya pengaduan nasabah Bank Mandiri Cabang S. Parman Bengkulu secara tertulis terkait pemblokiran rekening nasabah.

Namun, OJK telah memantau pemberitaan di media online terkait dengan permasalahan nasabah tersebut dan sedang meminta klarifikasi kepada Bank Mandiri terkait dengan permasalahan tersebut.

‘’Kita (OJK Bengkulu) juga mempersilakan nasabah yang merasa dirugikan oleh bank untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis tertuju kepada Kepala OJK Bengkulu dengan melampirkan kronologi permasalahan dan bukti-bukti pendukungnya,’’ sampai Ayu.

Sebagai informasi, OJK juga menyediakan Layanan Pengaduan Konsumen Sektor Jasa Keuangan terintegrasi berbasis web untuk menangani pengaduan, pertanyaan, dan informasi terkait produk jasa keuangan.

Aplikasi ini dapat diakses melalui kontak157.ojk.go.id. Atau tersedia pula call center pengaduan OJK yaitu Kontak 157 (telepon 157, WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id.

‘’Semua kanal pengaduan tersebut dapat diakses nasabah untuk melaporkan bank, asuransi, leasing, hingga fintech, serta memantau status penyelesaian sengketa,’’ imbuh Ayu.(OIL)

Tindaklanjut Penanganan Perkara Tipikor, Belasan Truk dan Excavator Disita

Tindaklanjut Penanganan Perkara Tipikor
DISITA: Excavator milik PT. KMM disita Penyidik Kejati Sumsel terkait penanganan perkara dugaan Tipikor Distribusi Semen.

BencoolenTimes.com – Tindaklanjut penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan Pendistribusian Semen wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) oleh distributor PT. KMM, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel lakukan kegiatan penyitaan.

Tindaklanjut penanganan perkara Tipikor kegiatan Pendistribusian Semen wilayah Provinsi Sumsel oleh distributor PT. KMM, Penyidik Kejati Sumsel menyita belasan Truk dan Excavator.

Diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel melaksanakan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati (Kajati) Sumsel terhadap beberapa aset milik PT. KMM yang bertempat di lokasi batching plant  PT. KMM di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

‘’Adapun aset milik PT. KMM yang disita sesuai Berita Acara Penyitaan, yaitu masing-masing Delapan unit Kendaraan Roda Empat Jenis Truck Mixer, Lima unit Kendaraan Roda Empat Jenis Dump Truk dan Satu Unit Excavator,’’ rinci Vanny.

Ditambahkan Vanny, setelah penyitaan dilakukan, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel segera mengajukan permintaan persetujuan penyitaan.

‘’Setelah ini, Tim Penyidik akan langsung mengajukan permintaan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,’’ imbuh Vanny.

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan Tipikor kegiatan Pendistribusian Semen di wilayah Provinsi Sumsel oleh Distributor PT. KMM selama periode 2018-2022, sudah dilakukan penetapan tersangka pada Senin, 9 Februari 2026 lalu.

Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel tanggal 24 September 2025, Jo tanggal 13 Januari 2026.

Adapun tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, masing-masing DJ selaku Direktur Utama PT. KMM dan MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 sampai dengan April 2019.

Serta Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2019 sampai dengan Maret 2022 dan DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 sampai dengan Mei 2019.

Sebelumnya juga, dalam rangka kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel, juga sudah melakukan serangkaian proses penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi.(OIL)

Dilantik Sebagai Ketua ASKI, Yosia Yodan Tegaskan Komitmen Kembangkan Kopi Bengkulu

Dilantik Sebagai Ketua ASKI
KOMITMEN: Dilantik sebagai Ketua Asosiasi Kopi Indonesia (ASKI) Provinsi Bengkulu, Yosia Yodan tegaskan komitmennya untuk mengembangkan Kopi Bengkulu agar mampu bersaing di tingkat Nasional, hingga global.

BencoolenTimes.com – Dilantik sebagai Ketua Asosiasi Kopi Indonesia (ASKI) Provinsi Bengkulu, Yosia Yodan tegaskan komitmennya untuk mengembangkan Kopi Bengkulu agar mampu bersaing di tingkat Nasional, hingga global.

Dilantik sebagai Ketua ASKI Resmi Dilantik sebagai Ketua Umum (ASKI) Provinsi Bengkulu, Yosia Yodan menyebut, Kopi Bengkulu memiliki potensi besar, baik sisi kualitas maupun dari sisi kearifan local yang menyertainya.

Dilantik Sebagai Ketua ASKI

‘’Kopi Bengkulu memiliki identitas dan karakter yang kuat. Tugas kita bersama adalah memastikan potensi ini tidak hanya dikenal di daerah, tetapi mampu menembus pasar nasional bahkan internasional,’’ tegas Yosia Yodan yang juga merupakan Ketua BPD HIPMI Provinsi Bengkulu.

‘’Untuk itulah, saya sebagai ketua akan berkomitmen, menjadikan ASKI Provinsi Bengkulu sebagai wadah kolaborasi antara petani, pelaku usaha, hingga pemangku kebijakan untuk menciptakan ekosistem kopi yang berkelanjutan,’’ sebut Yosia.

Yosia juga menambahkan bahwa kepengurusan yang baru akan fokus pada peningkatan kualitas produksi, penguatan branding. ‘’Kita juga akan berupaya melakukan peningkatan pembukaan akses pasar yang lebih luas bagi pelaku kopi di Bengkulu,’’ imbuh Yosia.

Dilantik Sebagai Ketua ASKI

Sementara itu, Ketua Umum Pusat ASKI, Irsan, dalam arahannya menyampaikan, harapan besar ada pada kepengurusan baru ASKI Bengkulu agar mampu menjadi motor penggerak industri kopi di daerah.

Pelantikan yang dilaksanakan, harus menjadi momentum penting bagi kebangkitan sektor Kopi Bengkulu, sekaligus mempertegas posisi daerah sebagai salah satu penghasil kopi unggulan di Indonesia.

‘’Dengan dukungan berbagai pihak, ASKI Bengkulu diharapkan mampu membawa kopi Bengkulu naik kelas dan berdaya saing tinggi di kancah nasional,’’ harap Irsan.

Dilantik Sebagai Ketua ASKI

Sementara itu, Kepengerusan ASKI Bengkulu Periode terbaru dilantik di Ballroom Hotel Two K Azana Style Bengkulu, Rabu 29 April 2026. Dalam pelantikan tersebut, Yosia Yodan resmi dikukuhkan sebagai Ketua Umum ASKI Bengkulu.

Selain Ketua Umum, turut dilantik jajaran pengurus, yakni Sekretaris Umum Fernando Sijabat dan Bendahara Umum Muhamad Zaki serta seluruh Pengurus Asosiasi Kopi Indonesia Provinsi Bengkulu.

Pelantikan dilakukan langsung oleh jajaran pengurus pusat ASKI, yang dihadiri oleh Ketua Umum Pusat ASKI Irsan, Sekretaris Jenderal Pusat ASKI Muh. Dwiki Cahyadi, serta Wakil Ketua Umum Pusat ASKI Halim Ritonga.

Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional dan daerah, di antaranya Ade Jona Prasetyo dan Anggota DPR RI Komisi XII yang juga Ketua Partai Gerindra Provinsi Sumatera Utara sekaligus Calon Ketua Umum BPP HIPMI.

Hadir juga Sona Maesana, Staff khusus Menteri Investasi serta Diza Hazra Aljhosa, Wakil Walikota Jambi yang juga merupakan Mantan Ketua Umum BPD HIPMI Jambi.

Turut hadir pula Fadhillah Hasrul, Ketua Umum BPD HIPMI Jambi serta perwakilan Pemerintah Provinsi Bengkulu, yakni Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, M. Ikhwan, SH, MH.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!