BencoolenTimes.com – Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) Tahun Anggaran (TA) 2024 kepada Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Provinsi Bengkulu.
Bupati Rejang Lebong, Fikri Thobari juga menandatangani Berita Acara (BA) penyerahan LKPD Unaudited TA 2024 Tim BPK RI untuk dilakukan proses pemeriksaan. Kegiatan ini dilaksanakan secara Zoom Meeting, pada Selasa, 25 Maret 2025.
Dalam kegiatan Zoom Meeting tersebut. Bupati Fikri Thobari didampingi Wakil Bupati (Wabup) Rejang Lebong, Hendri Praja dan Ketua DPRD Kabupaten Rejang, Juliansyah Yayan. Serta diikuti juga Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi dan Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Rejang Lebong, Gusti Maria.

‘’Terimakasih kepada tim BPK yang mengundang kami untuk mengikuti penyerahan LKPD Unaudited zoom meeting ini. Serta terimakasih juga kepada tim BPK yang telah melakukan pemeriksaan interim atas LKPD sejak 6 Februari – 17 Maret 2025,’’ kata Bupati Fikri dalam sambutannya.
Bupati Fikri berharap, LKPD Unaudited ini dapat menjadi bahan pemeriksaan BPK sehingga dapat meningkatkan pengelolaan keuangan Pemkab Rejang Lebong yang akuntabel dan transfaran. Serta berpedoman pada system dan kebijakan akutansi yang berlaku.
Terhadap catatan atas hasil pemeriksaan itu, akan segera ditindaklanjuti. Hasil pemeriksaan awal ini dapat memberikan peringatan bagi kami khususya dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuagan di seluruh SKPD dinas/badan yang diperiksa BPK.
‘’Besar harapan kita, pemeriksaan BPK ini akan membawa dampak positif bagi Rejang Lebong dalam mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk ke-7 kalinya,’’ demikian Bupati Fikri.(OIL)



