Wednesday, October 4, 2023
spot_img

Fakta Persidangan Sebut Ketua Baznas BS Terlibat Korupsi Zakat, PH Minta Ditindaklanjuti

BencoolenTimes.com, – Ketua Baznas Bengkulu Selatan (BS) dalam persidangan kasus dugaan korupsi anggaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) di Baznas Bengkulu Selatan disebut ikut terlibat dan menerima aliran dana dari Mantan Bendahara Sity Farida yang telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dengan hukuman 4 tahun penjara.

Penasehat Hukum (PH) Mantan Bendahara yakni Endah Rahayu Ningsih meminta kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan agar menindaklanjuti dugaan keterlibatan Ketua Baznas, karena berdasarkan fakta persidangan dan amar putusan telah tersirat ada keterlibatan Ketua Baznas Bengkulu Selatan dalam dugaan korupsi tersebut.

“Jadi setelah mendengarkan, persidangan, dan berdasarkan saksi-saksi dan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tadi, memang ada keikutsertaan dari Ketua Baznas Bengkulu Selatan yang harus ikut bertanggungjawab. Jadi artinya disini terdakwa posisinya bendahara, tanpa ada perintah dari ketua Baznas tidak akan menjalankan, tidak akan terjadi dugaan korupsi, dan itu terbukti bahwa ketua Baznas juga menerima aliran dana, meskipun tidak ada bukti secara tertulis maupun yang menyaksikan penyerahan, kita meminta dan berharap ini ditindaklanjuti,” jelas Endah, Kamis (6/7/2023).

Sebelumnya, pada saat sidang terdakwa membeberkan keterlibatan Ketua Baznas Bengkulu Selatan. Terdakwa mengaku melakukan mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan barang bantuan, namun tindakan itu atas perintah atasannya saat itu.

Baca Juga  Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Lab RSUD Curup

“Iya ada perintah dari Ketua Baznas untuk melakukan mark up harga, karena posisi saya sebagai bendahara, dan saya yang membayarkan,” ungkap terdakwa saat itu.

Terdakwa menyebutkan, dirinya bersama Ketua Baznas saat itu Mudin A. Gumay bekerja sama mulai dari 2016-2021.

“Ketua Baznas saat itu pak Mudin A. Gumay, saya mulai menjabat dari 2016 sampai 2021, satu periode,” jelas Terdakwa.

Terdakwa menyatakan, perintah mark up harga ia terima dari Ketua Baznas, secara lisan saja. Dia mengaku, jika tidak bersedia, diancam mundur dari jabatan saat itu.

“Perintahnya secara lisan, kalau tidak nurut silakan undurkan diri, sedangkan saat itu saya butuh pekerjaan itu,” terang Terdakwa.

Diketahui, terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (5/7/2023).

Sidang yang diketuai Majelis Hakim, Dwi Purwanti, SH ini menyatakan bahwa terdakwa bersalah karena telah melakukan korupsi terhadap anggaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) yang didapat dari kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Selatan pada 2019 hingga 2020 hingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 miliar.

Baca Juga  Kajari Sebut Kepala Koperasi BKM Maju Bersama Tilep Rp 300 Juta Lebih Dana Samisake

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti melakukan korupsi dengan melakukan penggelembungan atau Mark up harga barang, tidak menyalurkan bantuan Baznas BS, tidak membuktikan pertanggungjawaban laporan, ada juga pajak yang tidak dibayarkan, dengan maksud mencari keuntungan lebih, untuk pribadi sehingga melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Tipikor.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan,” jelas Ketua Majelis Hakim, Dwi Purwanti.

Tak hanya dijatuhi hukuman pidana, terdakwa juga
diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 921 juta, dengan catatan, apabila terdakwa tidak sanggup membayar UP, maka harta bendanya disita untuk menutupi UP tersebut.

“Jika harta benda terdakwa juga tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun,” terang Dwi Purwanti.

Sementara, JPU Kejari Bengkulu Selatan menuntut terdakwa Sity Farida dengan hukuman pidana lenjara 6 tahun, serta membayar denda Rp 100 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sesuai kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar, dikurangi uang yang telah dititipkan, serta barang bukti 1 bidang tanah dan kendaraan roda empat yang telah disita. Sehingga uang pengganti yang mesti dibayarkan terdakwa sebesar Rp 944 juta.

Baca Juga  DPRD Sebut Terindikasi Korupsi Soal Kebun Teh di Rejang Lebong, APH Diminta Usut

Pada kasus ini, Kejari Bengkulu Selatan telah melakukan penyitaan aset terdakwa berupa satu unit Mobil Toyota Avanza, sebidang lahan kebun durian dan satu unit tank semprot pertanian yang diduga kuat, aset-aset tersebut dibeli dari hasil dugaan korupsi dana zakat, infak dan sedekah di Baznas Bengkulu Selatan.

Keterangan terdakwa kepada jaksa waktu itu, mobil tersebut dibeli secara cash seharga diatas Rp 100 juta. Lahan perkebunan seluas 0,75 Hektar dibeli seharga Rp 25 juta.

Sedangkan, 1 unit tank sempror pertanian merupakan barang pengadaan Baznas Bengkulu Selatan yang dipakai sendiri oleh terdakwa dan tidak dibagikan ke yang berhak.

Penyitaan aset tersebut, merupakan upaya untuk memulihkan keuangan negara. Kejari meyakini bahwa aset tersebut didapatkan dari hasil dugaan korupsi dana Baznas.

Perlu diketahui, pada tahun 2019-2020, Baznas Bengkulu Selatan mengelola dana dana Zakat, Infak dan Sedekah sekitar Rp 4,5 Miliar.

Namun, dalam realisasinya diduga banyak penyimpangan, seperti penerima bantuan fiktif hingga pengelembungan harga barang bantuan sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 1,1 miliar. (BAY)

Related Articles

Latest Article

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493
error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!