-0.8 C
New York
Tuesday, March 3, 2026

Buy now

spot_img

Kepada Bupati/walikota se-Provinsi Bengkulu, Begini Isi Surat Edaran Gubernur Helmi Terkait Upaya Pelestarian Hutan

BencoolenTimes.com – Untuk Bupati/walikota se-Provinsi Bengkulu, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan membuat surat edaran terkait upaya menjaga Kelestarian Hutan dan Lahan di wilayah Provinsi Bengkulu.

Surat Edaran Nomor 500.4/1849/DLHK/2025 tentang Kewajiban untuk Menjaga Kelestarian Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Bengkulu tersebut sudah disampaikan kemasing-masing Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dalam rangka anstisipasi meningkatnya bencana alam yang terjadi di wilayah Pulau Sumatera khususnya.

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur meminta pemerintah kabupaten/kota menyampaikan kepada masyarakat sejumlah larangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Baca Juga  Gubernur Helmi Penuhi Janji, Masyarakat Rejang Lebong Bahagia

Kepada Bupati dan Walikota

Larangan tersebut antara lain meliputi membuka atau mengerjakan kawasan hutan tanpa izin, merambah hutan, melakukan penebangan pohon dengan jarak tertentu dari sungai, dan membakar hutan.

Selain itu, masyarakat juga dilarang menebang atau memanen hasil hutan tanpa izin pejabat berwenang, membeli atau memperdagangkan hasil hutan yang diduga berasal dari kawasan hutan ilegal, hingga membawa alat berat yang berpotensi digunakan untuk mengangkut atau merusak hasil hutan tanpa izin.

Gubernur juga menegaskan larangan menggembalakan ternak di kawasan hutan tanpa penunjukan khusus, membawa benda-benda yang dapat memicu kebakaran, serta mengeluarkan satwa atau tumbuhan liar yang tidak dilindungi dari kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang.

Baca Juga  Respons Cepat Helmi Hasan, Warga Pematang Gubernur Terima Bantuan Listrik Subsidi

Lebih lanjut, Surat Edaran tersebut juga mengingatkan kewajiban bagi pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial (PS) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk melakukan perlindungan dan pengamanan areal perizinan mereka.

Kepada Bupati dan Walikota

Kewajiban ini sesuai dengan Pasal 399 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 07 Tahun 2021 serta Pasal 93 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 09 Tahun 2021.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,’’ sebut Gubernur Helmi Hasan pada penutup surat yang ditandatangani pada 25 November 2025 tersebut.

Baca Juga  Gubernur Helmi Hasan Resmikan Jembatan Matan, Bupati Teddy Ajak Masyarakat Awasi Truk Lebihi Tonase

Surat tersebut juga di tembuskan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Kapolda Bengkulu, Kejati Bengkulu, serta Danrem 041/Gamas Bengkulu.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!