8.3 C
New York
Wednesday, March 12, 2025

Buy now

spot_img

Mantan Kepala Desa Perkara Korupsi RM Ditangkap Penyidik di Hotel

BencoolenTimes.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Mulyoharjo, Kabupaten Musirawas berinisial BA, berhasil ditangkap Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dibantu Tim Intelijen Kejati Sumsel pada Selasa, 11 Maret 2025.

Mantan Kepala Desa Mulyoharjo berinisial BA ini, merupakan salah satu tersangka dari perkara yang menyandung Mantan Gubernur Bengkulu, RM (Ridwan Mukti) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit.

Diketahui saat penetapan dan penahanan terhadap para tersangla dalam perkara tersebut, BA tidak ikut hadir, maupun diperiksa, karena diduga berusaha melarikan diri.

Dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, BA sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan.

Hanya saja, BA tidak pernah memenuhi panggilan alias mangkir dari panggilan Penyidik Kejati Sumsel. ‘’BA ini merupakan salah satu tersangka dalam perkara TPK Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit,’’ terang Vanny.

Mantan Kepala Desa
TANGKAP: Kejati Sumsel menggelar Konferensi Pers Penangkapan BA selaku Mantan KadesMulyoharjo terkait perkara TPK pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit.

Dijelaskan Vanny, Penyidik dan Tim Intelijen Kejati Sumsel mendapatkan informasi bahwa BA sedang dalam perjalanan menuju Kota Palembang untuk melarikan diri.

Kemudian dilakukan penelusuran keberadaan BA yang sudah sampai di Kota Palembang dan diketahui berada Sukabangun II Kota Palembang, tepatnya di Hotel Alam Sutra. ’’Tersangka BA ini sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, namun selalu tidak hadir,’’ jelas Vanny.

Vanny menyebut, dari keterangan BA, dirinya setelah ditetapkan sebagai tersangka, memang berusaha melarikan diri. ’’Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BA selalu berpindah-pindah, mulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau dan terakhir diamankan di Kota Palembang,’’ sebut Vanny.

Dilanjutkan Vanny, atas perbuatannya, BA dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

’’Tersangka BA langsung kita tahan untuk selama dua puluh hari kedepan terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang,’’ imbuh Vanny.

Diberitakan sebelumnya, selain BA selaku Manta Kades Mulyoharjo sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainnya dengan peran yang berbeda.

Masing-masing Mantan Gubernur Bengkulu, RM selaku Bupati Musirawas sejak tahun 2005 hingga tahun 2015 dan ES selaku Direktur PT. DAM tahun 2010.

Serta SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008 sampai dengan tahun 2013 dan AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008 sampai dengan tahun 2011.

Dalam perkara tersebut, Kejati Sumsel melakukan penyitaan terhadap lahan sawit dan uang Rp 61,3 miliar. Lahan beserta dokumen dan uang tersebut disita dari PT DAM.(OIL)

gub

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!