23.3 C
New York
Saturday, August 1, 2026

Buy now

spot_img

Modus Janji Menikahi, Pelajar Setubuhi Teman Dekat

BencoolenTimes.com, –  Lantara diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masi pelajar, salah satu pelajar Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) ditangkap Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Tengah Polda Bengkulu.

Kapolres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu AKBP Andjas Adi Permana, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmat, SH.MH saat dikonfirmasi Minggu (28/6/2020) mengatakan, kejadian dugaan persetubuhan yang dilakukan terduga pelaku terjadi pada Minggu 31 Mei 2020 sekira Pukul 13.00 WIB disalah satu Desa yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Baca Juga  Kapolda Bengkulu Dukung Penilaian Opini Pelayanan Publik Ombudsman RI Tahun 2026

Waktu itu, antara korban dan terduga pelaku janjian untuk ketemuan. Kemudian keduanya mengendarai sepeda motor ketemuan di danau Kabupaten Bengkulu Tengah. Disitu terduga pelaku membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan terduga pelaku berjanji akan menikahi korban jika korban mau menuruti kemauan terduga pelaku yakni melakukan hubungan badan.

Namun saat itu korban menolak karena takut ketahuan orang tuanya, kemudian terduga pelaku memaksa korban dengan menarik tangan korban yang kemudian terjadila hubungan badan layaknya suami istri tersebut.

Baca Juga  Hampir Satu Tahun Bergulir, Kuasa Hukum Minta Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Segera Dituntaskan

Lantara diduga tidak terima dengan perbuatan terduga pelaku pihak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu Tengah dengan Laporan Polisi: Lp/ 48-B / V / 2020/  BKl /Resor Bkl Tengah, tanggal 31 Mei 2020.

Setelah menerima laporan Anggota Satreskrim Polres Bengkulu Tengah langsung mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan pihak korban. Setelah itu anggota menangkap terduga pelaku dikediamannya tanpa perlawanan. Selanjutnya terduga pelaku di bawa ke Mapolres Bengkulu Tengah untuk dimintai keterangan guna proses lebihlanjut.

Korban dan terduga pelaku merupakan teman dekat.

Baca Juga  Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Kasus Dugaan Pemalsuan Kemasan Migor Segera ke Pengadilan

“Terduga pelaku kita sangkakan Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perncabulan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Rahmat. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!