BencoolenTimes.com, – Motif pembunuhan terhadap pemuda bernama Debi di Indekos Jalan Datuk Hamid Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan terungkap, pasca Polres Bengkulu Selatan berhasil menangkap tersangka inisial BA warga Kelurahan Gunung Mesir Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan yang tak lain teman korban sendiri.
Wakapolres Bengkulu Selatan, Kompol Rahmat Hadi F, SH.SIK saat konferensi pers mengungkapkan, dugaan pembunuhan terhadap korban berawal Minggu, (13/08/2023) sekira pukul 19.00 WIB saat saksi berinisial PR (perempuan) sedang ngobrol di dalam kontrakan bersama dengan tersangka BA.
Sekira pukul 19.15 WIB, korban datang ke kontrakan saksi PR untuk mengembalikan pancing yang dipinjam beberapa waktu lalu. Sesampainya di kontrakan, korban memaksa ingin masuk ke dalam dengan alasan ingin mengambil pakaian yang tertinggal di kamar. Hal itu karena korban curiga ada tersangka di dalam kontrakan tersebut.
Akan tetapi, saksi PR tidak mengijinkan korban masuk dan mengatakan bahwa baju korban tidak ada di kontrakan, namun korban memaksa dengan mendorong pintu kontrakan.
Setelah mendorong pintu kontrakan, korban langsung menuju kamar dan melihat tersangka BA ada di dalam kamar, kemudian terjadi cekcok mulut antara korban dan tersangka hingga perkelahian.
Melihat perkelahian antara korban dan tersangka, saksi PR berteriak keluar rumah meminta pertolongan warga. Selang beberapa saat, saksi melihat tersangka berlari keluar dari kontrakan, dan ketika saksi kembali ke kontrakan tersebut, saksi melihat korban sudah tergeletak di lantai dengan kondisi bersimbah darah.
“Tersangka BA berhasil ditangkap saat sedang berobat di rumah sakit, karena tersangka juga mengalami luka robek pada dahi dan mendapat 7 jahitan. Penyebab pembunuhan lantaran terbakar cemburu,” kata Wakapolres, Selasa (15/8/2023).
Wakapolres menyebutkan, barang bukti yang diamankan dari dugaan pembunuhan tersebut, barang bukti yang diamankan 1 bilah pisau dapur bergagang kayu warna cokelat bermata tajam, besi pisau tersebut berkarat dan panjang pisau lebih kurang 15 cm, 1 bilah pisau bergagang kayu warna cokelat bermata tajam, besi pisau tersebut berkarat dan panjang pisau tersebut lebih kurang 30 cm.
Wakapolres menuturkan, tersangka menusuk perut bagian atas dan pinggang korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Tersangka BA akan kita sangkakan Pasal 338 KUHP sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima belas tahun,” jelas Wakapolres. (BAY)



