1.1 C
New York
Wednesday, March 4, 2026

Buy now

spot_img

Oknum Camat dan PPPK Segera Dinon Aktifkan, Dinas Dikbud Akan Datangi Sekolah

BencoolenTimes.com – Oknum Camat dan Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), HA serta YR terancam dinon aktifkan, pasca video viral beberapa hari belakangan.

Diketahui, Video HA dan YR yang diduga digerebek warga serta suami YR di Desa Riak Siabun, viral di media sosial. Meskipun belakangan, informasinya persoalan tersebut akan diselesaikan secara kekeluargan dan keduanya diwajibkan cuci kampung.

Penjabat Sekda Seluma, Deddy Ramdhani mengatakan penonaktifan keduanya akan segera dilakukan. Karena pelanggaran yang dilakukan ini sangat melanggar dan mencoreng Pemkab Seluma.

Hanya saja langkah pengnonaktifan tersebut, menunggu terlebih dahulu hasil pemeriksaan Tim Adhoc dari Inspektorat Bengkulu. ‘’Jika memang tim adhoc meminta untuk di nonaktifkan dalam pemeriksaan maka akan segera kita non aktifkan,’’ kata Deddy.

Tim Adhoc Inspektorat, ungkap Deddy, segera melakukan pemanggilan kedua Aparatur Sipil Negara (ASN). Termasuk kepala desa, hingga sejumlah saksi bahkan ASN di Kecamatan tempat HA berdinas.

Hal ini dilakukan, untuk memastikan sekaligus klarifikasi terkait insinden penggrebekan yang terjadi pada Senin siang, 5 Desember 2025 di Desa Riak Siabun, Kecamatan Sukaraja.

‘’Saya sudah perintahkan tim adhoc agar segera bertugas untuk menuntaskan persoalan Oknum Camat dan Oknum PPPK tersebut. Agar bisa diketahui duduk persoalannya,’’ ungkap Deddy.

Selain itu, sambung Deddy, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Seluma, juga diminta untuk turun ke sekolah dimana Oknum PPPK tersebut berdinas. ‘’Hal ini untuk memastikan, apakah benar YR tersebut PPPK di sekolah tersebut,’’ sambung Deddy.

Deddy memastikan, sanksi yang akan diberikan kepada kedua ASN tersebut, bukan hanya penonaktifan, melainkan juga sanksi lanjutan, jika memang perbuatan keduanya terbukti.

‘’Untuk camat bisa sanksi berat, mulai dari turun pangkat dan golongan, demosi, serta tidak bisa naik pangkat berkala. Kalau untuk PPPK, kalau terbukti bisa dilakukan pemecatan,’’ imbuh Deddy.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!