BencoolenTimes.com, – Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali terjadi di Bengkulu. OTT dilakukan oleh Tim Buser Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang terhadap lima orang oknum honorer terkait kasus pemerasan di Kabupaten Kepahiang, Senin, (9/8/2021).
Kelima orang oknum tersebut antara lain, JN selaku Honorer Bendahara Koordinator FPPPI wilayah Kepahiang dan Rejang Lebong, OK selaku Anggota FPPPI, SA Honorer (Sekjen FPPPI), AM honorer (Biro Advokasi dan Hukum FPPPI), dan AN honorer (Bendahara Umum Wilayah Bengkulu FPPPI).
Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Welliwanto Malau mengatakan, kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. OTT tersebut setelah adanya informasi masyarakat tentang adanya praktik percaloan yang mengaku bisa mengangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi honorer.
Welliwanto Malau melanjutkan, berdasarkan pengembangan yang dilakukan, pihaknya kembali mengamankan satu orang lagi yakni SP seorang honorer di Kabupaten Kaur, SP diamankan, Selasa (10/8/2021).
“Tersangka ditahan dan kami jerat dengan pasal Pasal 368 KUHPidana jo pasal 55 atau pasal 378 jo pasal 55,” jelas Welliwanto Malau. (Bay)