BencoolenTimes.com – Polres Rejang Lebong melalui Tim Satuan Tugas Reserse (Satgasres) Operasi Pekat Nala dan Personel Gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Rejang Lebong, berhasil mengamankan belasan orang dari lokasi Tempat Hiburan Malan dan sejumlah Hotel pada Kamis dini hari, 4 Desember 2025.
Kegiatan dilakukan mulai pukul 00.30 WIB yang difokuskan pada sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat hiburan, praktik asusila dan aktivitas prostitusi online di wilayah Rejang Lebong.
Kegiatan diawali dengan penyisiran di beberapa tempat hiburan malam, yaitu Karaoke NWD yang berlokasi di Talang Rimbo Lama. Petugas melakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan terhadap pengunjung dan tidak mendapati adanya barang-barang terlarang.
Kemudian kegiatan dilanjutkan di lokasi Karaoke Diva di Kelurahan Air Rambai. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil mendapati beberapa anak di bawah umur serta orang dewasa yang tidak mampu menunjukkan identitas diri yang sah.
‘’Untuk dilkoasi ini, ada delapan orang, termasuk seorang pelajar berusia 16 tahun berhasil diamankan dan kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Rejang Lebong,’’ sampai Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir didampingi Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak.
‘’Pihak Polres Rejang Lebong akan memberikan pembinaan khusus kepada mereka yang diamankan, terutama anak-anak di bawah umur dan meminta mereka untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,’’ kata Kapolres.
Selain dua lokasi tersebut, kegiatan razia dilanjutkan ke lokasi sejumlah Hotel atau penginapan di Kabupaten Rejang Lebong. Razia menyasar lokasi Hotel GUESS HOUSE 88 dan Hotel Garuda.
Di salah satu hotel tersebut, lanjut Kapolres, tim berhasil menemukan sepasang pria dan wanita yang berada di dalam kamar tanpa memiliki status sebagai suami istri yang sah. Keduanya langsung dibawa ke Polres Rejang Lebong untuk dibina dan diwajibkan membuat surat pernyataan.
Selain mengamankan orang, petugas juga berhasil menyita barang bukti penting terkait dugaan praktik prostitusi online. Satu unit telepon genggam berhasil disita, di mana di dalamnya ditemukan aplikasi yang diduga kuat digunakan sebagai sarana praktik prostitusi daring.
Kapolres mengungkapkan, semua pihak yang diamankan akan menjalani pemeriksaan mendalam. Setelah pemeriksaan selesai, mereka akan melalui proses pembinaan dan diwajibkan membuat surat pernyataan sebagai komitmen untuk tidak lagi terlibat dalam perbuatan serupa.
‘’Operasi gabungan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Rejang Lebong dan Pol PP untuk menjaga ketertiban umum serta menekan praktik asusila di wilayah hukum Polres Rejang Lebong,’’ imbuh Kapolres.(OIL)



