19 C
New York
Wednesday, June 24, 2026

Buy now

spot_img

Tempat Prostitusi Berkedok Salon Kecantikan Digerebek, Polisi Amankan Wanita

BencoolenTimes.com – Tempat prostitusi berkedok Salon Kecantikan digerebek Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu dan Sat Reskrim Polres Rejang Lebong (RL), Selasa (27/6/2023) malam.

Seorang wanita muda berinisial NA alias Ni (24) warga Desa Pahlawan Kecamatan Curup Utara diamankan.

NA diamankan di rumahnya bersama 2 wanita muda lainnya, yaitu SM (21) dan YA (20), keduanya warga Kabupaten Kepahiang.

Diamankan juga dua pria, masing-masing OWP (26) karyawan Kebun Teh Bukit Daun dan To (45) berprofesi sebagai sopir. Keduanya merupakan warga Desa Taba Renah Kecamatan Curup Utara Kabupaten RL.

Baca Juga  Tingkatkan Pemahaman Agama, Personel Polres Rejang Lebong Ikuti Binrohtal
Inilah 4 dari 5 orang beserta barang bukti yang diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu bersama Satreskrim Polres RL dari rumah sekaligus salon di Desa pahlawan yang diduga menjadi rumah prostitusi terselubung.

Selain kelima orang tersebut, Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu dan Satreskrim Polres RL juga mengamankan sejumlah barang bukti dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), berupa uang senilai Rp 400 ribu, bantal tidur, alat kontrasepsi bekas pakai dan satu kotak alat kontrasepsi merk Sutra Warna Biru.

‘’Benar, yang kita amankan ada 5 orang, masing-masing 3 wanita muda dan dua orang pria, serta sejumlah barang bukti. Kita melakukan penggerebekan sebuah rumah sekaligus salon kecantikan yang diduga menjadi rumah prostitusi terselubung, bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu,’’ terang Kasat Reskrim Iptu Denyfita Mochtar, S.Tr.K didampingi Kasi Humas Iptu Sinar Simanjuntak, SH, Rabu (28/6/2023) sore.

Baca Juga  Satu Pelaku Curas Terhadap Warga Musi Rawas Diamankan

Dijelaskan Denyfita, wanita muda berinisial NA alias Ni merupakan pemilik rumah yang dijadikan salon. Sedangkan dua wanita muda lainnya berinisial SM (21) dan YA (20) warga Kabupaten Kepahiang ikut tinggal di salon dan diduga menjadi penjual jasa prostitusi di lokasi tersebut. Sedangkan, untuk dua pria yang ikut diamankan, saat penggerebekan sedang nongkrong di lokasi.

Ditambahkan Denyfita, penangkapan tersebut setelah adanya mendapatkan laporan dari masyarakat yang sudah resah, diduga rumah sekaligus salon kecantikan yang ditempati NA alias Ni, diduga menjadi rumah prostitusi terselubung.

Baca Juga  Antisipasi Potensi Aksi 3C, Polsek Selupu Rejang Gelar Kring Serse

Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan memang benar, kemudian Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu dan Satreskrim Polres RL melakukan penggerebekan.

‘’Untuk sementara, NA alias Ni sebagai pemilik rumah atau salon tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, 2 wanita muda lainnya masih berstatus sebagai saksi. Begitu juga 2 pria yang ikut diamankan, sementara masih berstatus sebagai saksi,’’ demikian Denyfita. (OIL)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!