BencoolenTimes.com – Tempat prostitusi berkedok Salon Kecantikan digerebek Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu dan Sat Reskrim Polres Rejang Lebong (RL), Selasa (27/6/2023) malam.
Seorang wanita muda berinisial NA alias Ni (24) warga Desa Pahlawan Kecamatan Curup Utara diamankan.
NA diamankan di rumahnya bersama 2 wanita muda lainnya, yaitu SM (21) dan YA (20), keduanya warga Kabupaten Kepahiang.
Diamankan juga dua pria, masing-masing OWP (26) karyawan Kebun Teh Bukit Daun dan To (45) berprofesi sebagai sopir. Keduanya merupakan warga Desa Taba Renah Kecamatan Curup Utara Kabupaten RL.


Selain kelima orang tersebut, Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu dan Satreskrim Polres RL juga mengamankan sejumlah barang bukti dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), berupa uang senilai Rp 400 ribu, bantal tidur, alat kontrasepsi bekas pakai dan satu kotak alat kontrasepsi merk Sutra Warna Biru.
‘’Benar, yang kita amankan ada 5 orang, masing-masing 3 wanita muda dan dua orang pria, serta sejumlah barang bukti. Kita melakukan penggerebekan sebuah rumah sekaligus salon kecantikan yang diduga menjadi rumah prostitusi terselubung, bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu,’’ terang Kasat Reskrim Iptu Denyfita Mochtar, S.Tr.K didampingi Kasi Humas Iptu Sinar Simanjuntak, SH, Rabu (28/6/2023) sore.
Dijelaskan Denyfita, wanita muda berinisial NA alias Ni merupakan pemilik rumah yang dijadikan salon. Sedangkan dua wanita muda lainnya berinisial SM (21) dan YA (20) warga Kabupaten Kepahiang ikut tinggal di salon dan diduga menjadi penjual jasa prostitusi di lokasi tersebut. Sedangkan, untuk dua pria yang ikut diamankan, saat penggerebekan sedang nongkrong di lokasi.
Ditambahkan Denyfita, penangkapan tersebut setelah adanya mendapatkan laporan dari masyarakat yang sudah resah, diduga rumah sekaligus salon kecantikan yang ditempati NA alias Ni, diduga menjadi rumah prostitusi terselubung.
Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan memang benar, kemudian Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu dan Satreskrim Polres RL melakukan penggerebekan.
‘’Untuk sementara, NA alias Ni sebagai pemilik rumah atau salon tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, 2 wanita muda lainnya masih berstatus sebagai saksi. Begitu juga 2 pria yang ikut diamankan, sementara masih berstatus sebagai saksi,’’ demikian Denyfita. (OIL)