BencoolenTimes.com, – Oknum Polisi inisial S (40) berpangkat Aipda yang berdinas di Kabupaten Seluma segera menjalani sidang dalam kasus asusila di Pengadilan Negeri Bengkulu untuk diadili, pasca penyidik Polresta Bengkulu melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dan JPU juga telah melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fery Junaidi, SH mengatakan, tahap dua berkas perkara, barang bukti dan tersangka pada kasus asusila telah dilaksanakan pada 21 Maret 2023, di Polresta Bengkulu. Tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bengkulu.
Selanjutnya, pada 30 Maret 2023, Tim JPU Kejati Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
“Saat ini Jaksa Penuntut Umum menunggu penetapan sidang. JPU yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini tiga orang,” kata Fery, Kamis (30/3/2023).
Fery menuturkan, tersangka melakukan dugaan asusila terhadap korban yang masih berumur 14 tahun. Perbuatan itu terjadi yaitu di Rumah tersangka sekali pada Februari 2022, kemudian di Rumah korban dua kali pada Januari 2022 lalu.
“Korban melaporkan perkara ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bengkulu pada 13 Mei 2022 lalu,” tutur Fery.
Fery menambahkan, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 jucto pasal 76 huruf e Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan perempuan dan anak jucto pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (BAY)



