12.2 C
New York
Thursday, October 30, 2025

Buy now

spot_img

Warga Eks HGU Sahbudin Kembali Datangi Kantor ATR/BPN

BencoolenTimes.com – Warga Eks HGU Sahbudin kembali datangi Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma. Hal ini lantaran mereka resah karena tidak boleh beraktivitas di lahan tersebut alias di halangi Kades, Bumdes dan Oknum Ormas JPKP.

Total, 50 warga yang kembali mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Seluma ini diterima langsung Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Seluma, Syaifollah dan jajarannya sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa, 9 September 2025.

Kedatangan mereka ini, kembali ingin mempertanyakan hasil identifikasi lahan yang sudah dilakukan sebelumnya. Karena saat ini mereka tidak bisa beraktivitas, padahal mereka memiliki Surat Hak Milik (SHM) dan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang resmi.

Baca Juga  Pemkab Seluma Usulkan Program Rumah Sejahtera Terpadu ke Kementerian Sosial

Koordinator masyarakat Rizky Agung Putra mengatakan saat ini pemegang atau pemilik SHM dan SKT di lahan eks HGU Sahbudin tidak bisa melakukan aktivitas di lahan milik mereka. Karena akses jalan sudah di pagar oleh oknum Ormas JPKP dan Bumdes Desa Jenggalu.

”Kami ingin mempertanyakan status surat kepemilikan kami ini. Karena kami yang memiliki surat, tapi diklaim oleh pak Kades dan oknum Ormas JPKP juga pihak Bumdes. Bahkan Kami dilarang memanen dan memanfaatkan lahan yang telah kami beli,” ungkap Agung saat mediasi di aula ATR/BPN Seluma.

Baca Juga  Target PAD Pemkab Seluma Hingga Oktober Sudah Tercapai Rp 31 Miliar

Disampaikan, akibat aktivitas oknum ini, telah banyak kerugian yang ditanggung pemilik lahan akibat blokade yang dilakukan Pemdes Jenggalu dan oknum Ormas JPKP juga pihak Bumdes. Selain kebun tidak bisa dipanen, sawit yang ada telah banyak dibunuh, lahan masuk pun telah di pagar keliling.

”Perkara ini telah kami laporkan ke Polda Bengkulu, namun belum diproses karena masih menunggu hasil identifikasi dari ATR/BPN,” sampainya.

Menanggapi ini Kepala Kantor ATR/BPN Seluma, Syaifollah mengatakan, status surat kepemilikan yang dipegang masyarakat telah sesuai dengan prosedur. SHM yang telah diterbitkan telah melalui tahapan yang benar.

Baca Juga  Dakwaan Rampung, 7 Tersangka Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Seluma Segera Jalani Sidang

”Namun untuk mengatakan ini sah, kami masih menunggu ekspos dari tim identifikasi yang telah turun ke lokasi akhir bulan Agustus lalu. Tapi kalau SHM yang ada sekarang telah sesuai prosedur,” sampainya di hadapan warga.

Syaifollah meminta pemegang SHM dan SKT di lahan eks HGU Sahbudin bersabar. Pihaknya terus berkoordinasi ke ATR/BPN Bengkulu dan Pemkab Seluma, menunggu hasil identifikasi selesai.

”Intinya kami ATR/BPN tidak mempersulit, semua data yang dibutuhkan tim telah kami serahkan. Kami minta masyarakat jangan terprovokasi,” imbuh sampai Syaifollah.(LRS)

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!