BencoolenTimes.com, – Seorang Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) inisial RN (24) melapor ke Polres Bengkulu atas kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di depan Kafe Pataya Jalan Pariwisata Pantai Panjang Kota Bengkulu, Minggu, 6 September 2020 sekira pukul 03.00 WIB.
Informasi didapat, dugaan penganiayaan yang dialami RN bermula saat RN menjemput temannya berinisial A pada saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) RN melihan A bertengkar dengan terduga pelaku.
Kemudian RN berniat baik melerai pertengkaran antar keduanya, namun diduga RN justru menjadi pelampiasan amarah terduga pelaku yang memukulnya sebanyak dua kali hingga mengakibatkan bibirnya pecah dan lebam dibagian pipi kirinya.
Akibat ulah terduga pelaku tersebut, RN kemudian mendatangi Mapolres Bengkulu dan melaporkan kejadian tersebut dengan laporan polisi nomor : LP-B /1005 /IX/2020/ SPKT tanggal 6 September 2020 agar ditindaklanjuti.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2020) membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan yang dialami korban tersebut dan dalam penanganan Polres Bengkulu.
“Iya benar ada laporan itu, dan tengah dalam tindaklanjut,” kata Sudarno. (Cw)