BencoolenTimes.com, – Kemajuan teknologi di era digitalisasi saat ini sangat memudahkan masyarakat dalam mengakses internet. Hal demikian, diikuti dengan adanya pinjaman online atau sering dikenal dengan pinjol.
Banyak masyarakat terjerat pinjol demi untuk memenuhi hasrat keinginan dalam hidup ataupun untuk tambahan modal usaha. Selain itu, gampangnya akses pinjol ini, ternyata ada juga para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) mengakses pijol yang legal maupun ilegal.
Adanya fenomena ini di tengah masyarakat, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, S.H, M.H mengimbau, agar para pelaku UKM/UMKM tidak mencari tambahan modal melalui pinjol, karena banyak program pemerintah melalui dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disediakan oleh pihak perbankan yang bisa dimanfaatkan.
“Pinjaman online ini sangat menggiurkan bagi pengusaha mikro dan syaratnya pun memudahkan sekali sehingga banyak pelaku usaha terjebak,” kata Nurlia Dewi, Jumat (28/7/2023) usai pembukaan acara event Bencoolen Spicy 2023 di Bencoolen Mall.
Nurlia mengungkapkan, Pemerintah Kota Bengkulu dan pihak perbankan bertanggungjawab bersama, bagaimana pelaku usaha mikro ini bisa mendapatkan manfaat dana KUR dengan suku bunga sangat rendah.
“Maka kita berharap ada dari pihak perbankan memberikan redaksi pinjaman ringan dengan cara penghitungan anggunan tidak lebih tinggi dari pinjaman mereka,” harapnya.
Sementara, Bisnis Branch Manager Bank Negara Indonesia (BNI) KC Bengkulu, Sony Ansyori menyampaikan, dari pihak perbankan khususnya BNI sifatnya telah mengikuti regulasi dari pemerintah, sehingga perhitungan anggunan pinjaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemberian pinjaman KUR telah menjadi kewajiban kami untuk mendukung program pemerintah dan anggunan tidak sepenuhnya 100 persen dari jumlah pinjaman,” tukasnya. (JRS)