BencoolenTimes.com, – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan gugatan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu yang disampaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3 Agusrin M Najamuddin dan Imron Rosyadi dengan agenda penyampaian pokok-pokok gugatan guna memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan, pengesahan alat bukti pemohon dan penyampaian hasil sebagai pihak terkait.
Sidang dipimpin Langsung Ketua MK Anwar Usman sebagai Ketua Majelis Hakim di Kantor MK Jakarta, Rabu (27/1/2021), dihadiri Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu Dodi Herwansyah dan Halid Syaifullah.
Gugatan Agusrin-Imron masuk pada perkara nomor 78 dalam sidang MK. Kuasa Hukum Agusrin-Imron yang hadir dalam sidang yaitu Zetriansyah dan Yesrizal.

Dalam sidang Yesrizal Kuasa Hukum Agusrin-Imron didepan ketua majelis hakim membacakan pokok gugatan. Dalam hal ini Agusrin-Imron selaku pemohon mengajukan permohonan pembatalan rekapitulasi hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU Provinsi Bengkulu, mendiskualifikasi pasangan terpilih Rohidin Mersyah-Rosjonsyah, melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan beberapa poin lainnya.
Usai mendengarkan penyampaian pokok gugatan, Ketua Majelis Hakim Anwar Usman menyampaikan bahwa pemohon 78 mengajukan bukti P1, P2, P3, P10 dan P15 dan sudah terverifikasi.
“Sudah diverifikasi dan dinyatakan sah,” jelas Anwar Usman yang pengesaha itu ia tandai dengan mengetok palu, seperti yang dikutip dari Kanal Youtube Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Zetriansyah Kuasa Hukum Agusrin-Imron menyatakan optimis gugatan akan terus berlanjut hingga tahap dismissal atau proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Ketua Pengadilan. Pihaknya dalam hal ini juga yakin bahwa Bawaslu akan menegakkan aturan seadil-adilnya.
“Tentu pelanggaran-pelanggaran yang terjadi saat ini yang dilakukan Paslon nomor urut 2 (Rohidin-Rosjonsyah), apalagi ada 60 ribu suara rusak, itu akan disampaikan Bawaslu juga nanti,” kata Zetriansyah.
Zetriansyah berkeyakinan dengan adanya pelanggaran yang akan disampaikan Bawaslu selain dari gugatan Agusrin-Imron gugatan akan lolos sampai proses dismissal dan berlanjut kepada pemeriksaan saksi.
“Tadi sudah kita sampaikan permohonan gugatan kami tinggal lagi tanggapan dari pihak termohon (KPU), Bawaslu dan pihak terkait,” demikian Zetriansyah. (PPJ)



