BencoolenTimes.Com, – Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkulu, menangkap IB alias Td (21), warga Padang Ulak Tanjung, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah. IB diciduk lantaran menyetubuhi pacarnya, seorang pelajar putri.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait asusila terhadap anak dibawah umur. Lalu Polres Bengkulu mengejar pelaku IB. Kita mendapatkan informasi dari saksi, IB bekerja di daerah Air Sebakul Kota Bengkulu. Tim PPA Polres Bengkulu dibantu Polsek Selebar, langsung mengejar pelaku dan berhasil ditangkap,” ungkap Kanit PPA, IPDA Ayu Tiara Okta, Rabu (27/3/2019).
Diceritakan Kanit, korban dicabuli pelaku sebanyak 3 kali. Berdasarkan keterangan korban, sebelum disetubuhi pelaku, korban dicekoki minuman ringan yang membuat korban pusing.
“Kejadian pertama, korban disetubuhi tersangka di rumah teman korban, sebelumnya korban dicekoki minuman yang membuat korban pusing dan lemas. Kejadian kedua korban dijemput saat pulang sekolah, kemudian korban diajak ke lapangan bola. Kemudian yang ketiga korban kembali disetubuhi tersangka di rumah temannya, dengan modus yang sama. Korban diberikan minuman terlebih dahulu,” ucapnya.
“Tersangka sementara kita sangkakan pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tukas Ayu. (Ros)