-0.8 C
New York
Tuesday, March 3, 2026

Buy now

spot_img

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, OJK Sederhanakan Aturan Baru Pergadaian

BencoolenTimes.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong terciptanya industri pergadaian yang lebih kompetitif, efisien, dan berkelanjutan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Regulasi ini merupakan bentuk dukungan OJK terhadap kebijakan strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, mempercepat inklusi keuangan.

Serta meningkatkan indeks kemudahan berusaha, khususnya melalui penyederhanaan perizinan bagi usaha pergadaian pada lingkup kabupaten/kota.

OJK menilai bahwa kebutuhan akses pembiayaan masyarakat terus meningkat, terutama bagi kelompok yang belum terlayani optimal oleh lembaga jasa keuangan formal.

Di sisi lain, pelaku usaha pergadaian membutuhkan ruang gerak yang lebih fleksibel agar mampu bersaing dan berkembang dengan tetap menjaga prinsip tata kelola yang prudent.

Baca Juga  OJK dan Industri Perbankan Perkuat Komitmen Transisi ke Ekonomi Rendah Karbon

Berdasarkan pertimbangan tersebut, OJK melakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam POJK 39/2024 untuk menciptakan kemudahan berusaha, menyederhanakan persyaratan administratif, serta menyesuaikan standar pengawasan agar selaras dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif.

Beberapa ketentuan baru yang diatur antara lain, penyederhanaan persyaratan izin usaha untuk wilayah kabupaten/kota bagi pelaku usaha pergadaian yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki izin dari OJK.

Lalu, penyesuaian ketentuan mengenai rangkap jabatan penaksir, kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur yang tidak material.

Ada juga penambahan ketentuan pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi perusahaan pergadaian berskala nasional dan penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor.

Baca Juga  OJK Tetapkan Tiga Kebijakan Prioritas untuk Menjaga Industri Jasa Keuangan

Penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali dan percepatan waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek.

Penyederhanaan penggunaan akad lain untuk kegiatan usaha berbasis prinsip syariah dan dukungan terhadap perusahaan pergadaian konvensional yang melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk membentuk perusahaan pergadaian syariah baru.

Serta, perluasan sumber pendanaan perusahaan pergadaian syariah, termasuk dari pihak yang menyelenggarakan usaha secara konvensional dan perluasan skema kerja sama perusahaan pergadaian konvensional dengan lembaga jasa keuangan syariah dalam bentuk pinjaman bersama (joint financing). POJK Nomor 29 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 26 November 2025.

Baca Juga  OJK dan Industri Perbankan Perkuat Komitmen Transisi ke Ekonomi Rendah Karbon

Sehubungan dengan penyederhanaan persyaratan izin usaha untuk lingkup kabupaten/kota, serta sesuai amanat Pasal 113 jo. Pasal 319 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK mengimbau pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin agar segera mengajukan permohonan melalui kantor OJK sesuai domisili usaha.

Batas waktu pengajuan bagi pelaku usaha yang telah beroperasi sebelum diberlakukannya UU P2SK adalah paling lambat 12 Januari 2026.

Kepatuhan terhadap ketentuan ini penting untuk memastikan kegiatan usaha gadai berjalan dengan tata kelola yang baik serta menjaga integritas industri pergadaian nasional.(JUL/RLS)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!