BencoolenTimes.com – Tersangka Perkara dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT. Bank Raya Indonesia (BRI) Tbk pada PT Desaria Plantation Mining (DPM) bertambah satu orang.
Ini setelah, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, menetapkan dan mengumumkan Zuhri Anwar (65) selaku Direktur Bisnis di PT BRI Tbk sebagai tersangka, Selasa malam, 26 Agustus 2025.
Setelah ditetapkan tersangka dan menjalani pemeriksaan, serta pemeriksaan kesehatan, sekitar pukul 23.45 WIB, penyidik Kejati Bengkulu langsung melakukan penahanan dan menggiring Zuhri menuju Mobil Tahanan untuk dititipkan.
Dasar hukum penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan TSK Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRIN-1177/L.7/Fd.2/08/2025.
Kepala Kejati (Kajati Bengkulu), Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penyidikan (Kasidik), Danang Prasetyo didampingi Plh. Penkum Kejati Bengkulu, Deni Agustian mengatakan, tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 dan pasal 3. ‘’Kita melakukan penahanan terhadap ZA dengan penyalahgunaan dengan memberikan fasilitas kredit,’’ sampai Plh. Penkum Kejati, Deni Agustian.
Sementara itu, Kasidik Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengungkapkan, tersangka terindikasi menyalahgunakan wewenang atau melawan hukum dalam pemberian kredit di PT BRI Tbk senilai Rp 119 Miliar. ‘’Jadi, kredit itu bisa cair karena persetujuan tersangka. Ada permohonan dan telaah dianalisa,’’ ungkap Danang.
Danang menjelaskan, diketahui saat ini jaminan tinggal Rp 24 miliar dari yang diterima sebesar Rp 48 miliar, ditambah bunga. ‘’Jadi ketidakbenaran ada diawal, seperti tidak dicairkan, tapi sudah dilaksanakan,’’ jelas Danang.
Danang menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit PT BRI Tbk pada PT DPM. ‘’Kami masih akan mendalami pihak-pihak lainnya. Karena dalam persetujuan tidak hanya satu pihak. Kemaren ada dua orang sudah tersangka, sekarang tambah satu,’’ imbuh Danang.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu beberapa waktu lalu sudah menetapkan dua tersangka dalam perkara yang sama. Masing-masing, pensiunan PT BRI Tbk yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro pada 2016–2019 berinisial SL dan karyawan di perusahaan perbankan berinisial FR.
PT BRI Tbk, sebagai anak perusahaan Bank Rakyat Indonesia dan PT PDM adalah perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit dan berada di Kabupaten Kaur.
Perkara ini berawal adanya temuan pemanfaatan Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 2.489,6 Ha berdasarkan SK Menteri Agraria/ATR Kepala BPN nomor 61 tahun 2016. Kemudian, HGU itu diterbitkan Kepala Kantor BPN Kaur yang terbagi dalam dua HGU, yakni HGU nomor 0020 dan HGU nomor 0021.
Lalu, PT DPM tanggal 9 September 2016 mengajukan agunan kepada bank PT BRI Tbk dengan menggunakan HGU di Kaur tersebut dengan nilai mencapai Rp 119 miliar.
Karena macet PT DPM mencoba strategi dengan melakukan pelelangan di Bengkulu. Sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai 7 Juli 2025, proses lelang gagal atau tanpa ada penawaran. Itupun buntut lahan tersebut tidak bisa dilelang atau dialihkan karena saat ini berstatus QUO.
Ternyata dicek penyidik, HGU ini bermasalah, yang diantaranya ada sebagian HGU itu ternyata milik masyarakat belum diganti rugi. Lalu, ada tanah masyarakat masih masuk dalam HGU, serta Uang yang dipakai untuk kredit tadi tidak digunakan secara maksimal untuk rencana perluasan lahan baru.(JUL)


