BencoolenTimes.com – Tersangka Perkara TPK (Tindak Pidana Korupsi) Pengadaan Sarana Pertanian Kabupaten Kaur dilimpahkan Tahap II, dari Penyidik Polda kepada Jaksa Penuntutan Umum (JPU).
Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (BB) ini dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Total ada 12 tersangka yang dilimpahkan ke JPU tersebut dan diterima Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan.
Kepala Subdit Tipidkor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, melalui Panit 1, Iptu Syaiful Bahri, membenarkan pelimpahan tersebut.
Ia memastikan seluruh barang bukti, berkas perkara dan para tersangka kini menjadi tanggung jawab Kejati Bengkulu untuk proses peradilan lebih lanjut.
”Hari ini tahap dua, untuk perkara dugaan korupsi Dinas Pertanian Kaur, 12 tersangka kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” ungkap Syaiful.
Para tersangka yang dilimpahkan tersebut, LI Selaku Kepala Dinas, RF Selaku Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan dan JH Selaku Pejabat Fungsional dan Perencanaan.
Serta tersangka BS Selaku Penyedia, AA Selaku Penyedia, KMR Selaku Penyedia, YLS Selaku Penyedia, NZR (Selaku Penyedia, YS Selaku Penyedia, AM Selaku Penyedia, JA Selaku Konsultan dan EA Selaku Konsultan.
Sementara itu, Kasi Penuntutan, Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, memastikan pihaknya telah menerima berkas dan para tersangka.
Arief menegaskan, penahanan terhadap 12 orang tersebut akan dilakukan di Rutan Malabero Bengkulu selama masa penahanan awal 20 hari ke depan.
Arief menambahkan bahwa para tersangka dikelompokkan dalam dua klaster, yakni dari unsur dinas dan penyedia. Pembagian ini dilakukan untuk mempermudah proses penuntutan.
”Kita terima 12 orang tahanan dari Polda terkait perkara dugaan korupsi Dinas Pertanian Kaur dan BPP, dan dititipkan ke Rutan Malabero Bengkulu selama 20 hari ke depan,” imbuh Arief.(OIL)



